Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Passobis Ditangkap

Kodam XIV Hasanuddin Tangkap 40 Passobis, Prof Hambali: Kami Dukung Asal TNI Bekali Diri Kewenangan

Dalam konteks kasus ini, kata Prof Hambali, melihat bahwa tindakan TNI dapat dibenarkan karena institusi mereka ikut menjadi korban.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Muslimin Emba Tribun Timur
PASSOBIS DITANGKAP - Suasana konferensi pers penangkapan 40 terduga pelaku sobis asal Sidrap di kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (25/4/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sebanyak 40 pelaku penipuan berbasis online atau Passobis berhasil diamankan oleh Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin. 

Aksi penipuan yang mencatut nama TNI ini dinilai sangat merugikan instansi keamanan negara tersebut.

Bahkan, masyarakat juga dibuat resah dengan adanya modus penipuan tersebut.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh TNI Hasanuddin.

"Kalau dilihat dari kinerjanya, saya pribadi salut. Menurut saya, itu hal yang sangat bagus," katanya saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).

Ia mengaku, secara struktural, TNI merupakan bagian dari pertahanan negara yang perannya adalah menjaga keamanan nasional, bukan penegakan hukum di ranah sipil, kecuali dalam kasus yang melibatkan personel TNI itu sendiri.

Plt Rektor UMI Prof Hambali Thalib menyampaikan ucapan selamat kepada Prof Dirgahayu Lantara setelah dilantik sebagai Plt Wr I UMI di ruang rapat Menara UMI, Kamis (24/10/2024).
Plt Rektor UMI Prof Hambali Thalib menyampaikan ucapan selamat kepada Prof Dirgahayu Lantara setelah dilantik sebagai Plt Wr I UMI di ruang rapat Menara UMI, Kamis (24/10/2024). (dok pribadi)

Namun, dalam konteks kasus ini, kata Prof Hambali, melihat bahwa tindakan TNI dapat dibenarkan karena institusi mereka ikut menjadi korban.

Dimana, nama TNI dicatut dalam aksi penipuan membuat instansi mereka sangat dirugikan.

“Mengenai pelaksanaannya, saya kira boleh saja, terutama jika ada kerjasama antara polisi dan TNI," ungkapnya.

Adapun kata Prof Hambali, kedepan perlu dirumuskan aturan yang memberikan ruang legal bagi keterlibatan TNI dalam penanganan kasus-kasus tertentu yang meresahkan masyarakat.

"Intinya, saya mendukung keterlibatan TNI, asalkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran," jelasnya.

"Dan yang paling penting, TNI harus membekali diri dengan kewenangan yang sah agar tidak melanggar asas legalitas," tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved