Sindikat Pemalsuan STNK
Sindikat Pemalsuan STNK yang Dibongkar Polda Sulsel Sudah 2 Tahun Beroperasi, Diedar Hingga Papua
STNK palsu yang diproduksi sindikat tersebut digunakan pada kendaraan hasil curian dan penggelapan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tersangka selanjutnya IS, bertugas mencetak STNK palsu setelah data pada STNK asli dimodifikasi oleh AR.
IS menggunakan aplikasi Photoshop untuk mengubah data pada STNK dan mencetaknya.
Setiap lembar STNK yang dicetak dihargai Rp50 ribu.
GSL berperan sebagai penghubung antara pelanggan dan pembuat STNK palsu.
GSL menerima pesanan untuk STNK palsu dari orang lain dan menghubungkannya dengan AR untuk pemesanan dokumen palsu.
GSL juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu per STNK yang berhasil diproses.
Kemudian, DT (50), seorang penjual kendaraan, turut terlibat dalam peredaran STNK dan plat palsu.
Ia menjual kendaraan dengan STNK dan plat palsu yang dibuat oleh jaringan ini.
DT mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi jual beli kendaraan dengan dokumen palsu.
"GSL menerima pesanan untuk STNK palsu dan berkoordinasi dengan AR untuk memesan serta membuatkan dokumen palsu sesuai dengan kebutuhan pelanggan," sebutnya.
Kronologi Pengungkapan
Kronologi terungkapnya sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibongkar Ditreskrimum Polda Sulsel.
Dalam kasus itu, tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka.
Mereka adalah AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang saling berkaitan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.