Polisi Cabuli Anak
Polisi di Bone 2 Kali Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban
Terungkap bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan Bola Toba setelah sebelumnya janjian bertemu.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Seorang anggota kepolisian Polres Bone berinisial MNF (23) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (24/4/2025) mengaku tindak pidana tersebut terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada bulan Januari.
Korban berinisial K (15) diketahui memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku.
"Keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali," akuinya.
Terungkap bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan Bola Toba setelah sebelumnya janjian bertemu.
"Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi," ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban.
Baca juga: Sosok Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bone, Pangkat Bripda Tugas di Polsek Bontocani
Terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh," jelasnya.
Lebih lanjut, terduga pelaku juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
"Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku," jelasnya.
"Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone,"sambungnya.
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan terduga pelaku kini telah ditetapkan statusnya jadi tersangka.
Penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
"Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin soroti kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Bone.
"Memang saya kira ini menjadi atensi kita, ini beberapa kali kejadian kan jadi ini tugas kita semua dari Pemerintah Kabupaten, Tokoh Agama, tugas kita semua mengingatkan jangan ada lagi kasus yang seperti ini," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, di aula La Teya Riduni, kompleks Rujab Bupati Bone, jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Rabu (23/4/2025).
Selain itu Andi Akmal berharap, kasus pencabulan yang menyeret salah satu oknum polisi di Polres Bone bisa mendapatkan hukuman yang berat.
"Apalagi ini aparat yang melakukan. Harusnya hukumannya lebih berat lagi, karena harusnya mereka mengayomi malah membinasakan," tegasnya.
"Saya rasa kan ini perlu perhatian. Dan Pak Kapolres juga sudah memberikan tanggapan. Intinya kami di Pemda berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang," tandasnya.
Sebelumnya, Diduga salah satu oknum Polisi yang bertugas di Polres Bone melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur.
Oknum polisi tersebut diduga bertugas di salah satu Polsek yang ada di Kabupaten Bone.
Dari data yang dihimpun tribun-timur.com, Rabu (23/4/2025) oknum polisi tersebut diduga bertugas di Polsek Bontocani.
Kejadiannya pun sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Wadirlantas Polda SulSel, AKBP Erwin Syah yang sebelumnya menjadabat sebagai Kapolres Bone.
Sementara Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi saat dikonfirmasi tribun-timur.com via whatsapp , Selasa (22/4/2025) malam membenarkan peristiwa tersebut.
AKBP Sugeng mengaku oknum polisi tersebut saat ini telah di proses.
"Sementara berproses,"tulisnya.
Namun dirinya belum jelas menyebutkan inisial dan lokasi polisi tersebut bertugas.
"Nanti saya beritahu. Soalnya saya juga baru seminggu di polres. Dan dia itu anggota Polsek," tandasnya.
Dosen di Sidrap Rudapaksa Rekan Kerja
Seorang dosen perempuan di Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial LI mengaku dirudapaksa rekan kerja dosen berinisial MJ.
LI menerima tindakan pelecehan seksual itu sepulang berolahraga pada 21 Februari 2025 lalu.
"Kejadiannya Februari kemarin, di mess kampus," kata LI kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
LI mengungkapkan, saat itu dirinya sedang jogging di Stadion Ganggawa Sidrap.
Dia melihat MJ yang merupakan rekan dosennya itu membuntutinya.
LI yang sadar dibuntuti MJ memilih pulang ke mess kampus berharap agar MJ tidak lagi membuntutinya.
Namun saat memasuki mess, MJ langsung datang dari belakang dan melakukan tindak pelecehan seksual.
"Sore, dia ikuti saya sampai mess. Saya mau masuk (mess) langsung datang dari belakang angkat masuk dalam kamar. Takut sekali ka' waktu itu karena mengancam," ungkapnya.
Dia pun mengaku, baru melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi dikarenakan sering mendapat ancaman dari MJ.
"Dia ancam saya kalau lapor polisi, makanya baru lapor karena dorongan keluarga," ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Sidrap, AKP Setiawan Sunarto mengutarakan, sudah menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Menurutnya, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan itu.
"Iya sudah diterima, sementara penyelidikan," singkatnya.
Di Makassar Khalil Gibran Sekap dan Rudapksa Bocah 11 Tahun
Khalil Gibran (37), pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, perbuatan pelaku sangatlah biadab.
Pasalnya, meski telah beristri dan memiliki dua orang anak, pelaku tetap melancarkan aksi bejat ke anak di bawah umur.
"Ini tindakan yang sungguh sangat biadab," ujar Kombes Pol Arya saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (14/4/2025).
Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyangkakan pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak
dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Menurut Arya, modus pelaku merudapaksa P, karena keseringan nonton video bokep.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks," ungkap Arya.
Bahkan kata Arya, pelaku Gibran yang sudah berkeluarga juga pernah menyetubuhi anjing peliharaannya.
"Dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharaannya," bebernya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Beberapa barang bukti yang kita temukan pada saat penangkapan ada lakban, ada sutra (pelumas)
dan baju yang untuk menyumbat mulut korban," jelasnya.
Dijelaskan Arya, mulanya pelaku melihat korban (P) duduk menjual kerupuk di tepi jalan.
"Kemudian (korban) dibujuk ditemui untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," kata Arya.
Korban yang masih polos pun mengikuti ajakan itu lalu bersedia naik ke motor korban.
Setelah itu, korban dibonceng Gibran ke kamar kosnya di wilayah Kecamatan Manggala
"Kemudian masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban," terang Arya.
Korban P yang sadar dirinya akan dirudapaksa pelaku kata Arya, pun berontak dan berteriak ingin keluar dari kamar kos pelaku.
"Karena berteriak-teriak terus, akhirnya dipukul mukanya, kepalanya lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku Gibran pun merudapaksa korban.
Aksi bejat itu, lanjut Arya, dilancarkan Gibran tidak hanya sekalii.
"Pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban,
pelaku menggunakan cairan/pelumas," bebernya.
Saat kali ke empat pelaku melakukan rudapaksa, korban P lanjut Arya, baru berhasil kabur dan keluar dari kamar kos pelaku.
Pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun berinisial P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Pelaku bernama Khalil Gibran (37), salah satu karyawan rumah makan di Kota Makassar.
Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, setelah melakukan aksi bejatnya, Minggu malam.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, pelaku menggunakan kursi roda dengan kondisi betis kiri dililit perban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang merilis pengungkapan kasus itu mengatakan, pelaku melawan petugas hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
"Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadahi timah panas di kakinya," jelas Kombes Pol Arya Perdana.
Rilis pengungkapan kasus memilukan itu juga dihadiri oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Informasi yang diperoleh dari bahan keterangan (baket) kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu dialami korban berinisial P.
Hal ini terkuak setelah personel Polsek Manggala mendapatkan laporan adanya keributan di sebuah kontrakan, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat kemarin.
Setelah tiba di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa keributan tersebut terjadi akibat adanya seorang anak yang diduga mengalami kekerasan dan rudapaksa oleh seorang pria tidak dikenal.
P kepada polisi mengatakan, kejadian bermula saat dirinya menjual krupuk di Jl Letjen Hertasning, Kamis (10/4/2025).
Saat berjualan, ia dihampiri pria misterius yang mengendarai motor.
Pria itu, membujuk P untuk ikut bersamanya dengan iming-iming akan diberikan baju baru dan beras.
Tanpa rasa curiga, P pun naik ke motor pria itu ke kontrakan di Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.
Setibanya di kontrakan itu, lanjut P dirinya mengaku langsung dianiaya oleh pelaku.
Kedua tangannya, lanjut P diikat pelaku menggunakan lakban hitam.
Begitu juga mulutnya, disekap menggunakan lakban hitam.
Pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.
Setelah itu, pelaku tertidur pulas.
Kemudian, beberapa jam setelahnya atau keesokan harinya (Jumat), P mengaku ikatan lakban di tangannya sudah terlepas.
Ia pun kabur dari dalam kamar kontrakan itu, dan menuju rumahnya.
Setibanya di rumah, kejadian memilukan itu diceritakan ke orangtuanya.
Orangtua yang berang mendengar pengakuan P, pun mendatangi kontrakan itu.
Namun, pelaku diduga sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
Setelah keributan berhasil diredam kata Semuel, korban dan orangtuanya langsung diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar, membuat laporan polisi.
"Oh iya (benar), langsung dibawa ke Polrestabes, PPA. PPA yang ambil alih," kata Semuel kepada tribun, Sabtu (12/4/2025).
"Kita langsung arahkan, keluarga (melapor di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar)," lanjutnya.
Saat tiba di lokasi, lanjut Semuel, terduga pelaku sudah tidak ada.
"(Pelaku) Tidak ada (di lokasi), keluarga korban yang menggerebek di sana, jadi pak Bhabin yang arahkan ke sana (Polrestabes Makassar), jadi langsung laporannya di PPA," ujarnya.
Pihak keluarga korban lanjut Semuel, sempat mengira pelaku telah diamankan di Polsek Manggala.
Namun, setelah diberikan penjelasan, keluarga korban akhirnya melapor resmi ke Polrestabes Makassar.
"Keluarganya mau datang mengamuk, nakira di Polsek, padahal bukan," tuturnya.(*)
Sosok Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bone, Pangkat Bripda Tugas di Polsek Bontocani |
![]() |
---|
Wakil Bupati Bone Soroti Kasus Polisi Cabul: Harusnya Mengayomi, Bukan Membinasakan |
![]() |
---|
Polisi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Bone Sulsel Bertugas di Polsek Bontocani |
![]() |
---|
Breaking News: Oknum Polisi Polres Bone Sulsel Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.