TRIBUN VIRAL
Viral Adu Mulut soal Strobo, Ditlantas Polda Sulsel: Mobil Pribadi Dilarang!
Viral cekcok pemotor vs pengemudi mobil pakai strobo di Makassar. Ditlantas Polda Sulsel tegaskan mobil pribadi tak boleh gunakan strobo.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok. TribunJabar/IG teropongmakassar/ Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
STROBO - Ilustrasi mobil pakai Strobo, tangkapan layar rekaman pemotor cekcok dengan mobil pengguna Strobo diunggah akun Instagram teropongmakassar dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha saat ditemui di kantornya, Rabu (23/4/2025).
Lampu kuning tanpa sirine: patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, pengangkutan barang khusus
Sementara itu, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 meliputi:
Pemadam kebakaran
Ambulans
Kendaraan pimpinan/lembaga negara
Kendaraan pejabat negara asing
Kendaraan tamu negara/lembaga internasional-
Iring-iringan jenazah
Konvoi kepentingan tertentu (dengan pertimbangan Polri)
Sanksi Penggunaan Ilegal
Sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini tercantum dalam Pasal 287 Ayat 4, yakni pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #TRIBUN VIRAL
Viral! Aksi Satu Keluarga Curi Sound System Masjid di Maros Terekam CCTV |
![]() |
---|
3 Anak Gowa Viral saat HUT RI Dapat Beasiswa dari Husniah Talenrang dan Zulkifli Hasan |
![]() |
---|
Viral Sepatu Robek Paskibra Lutim, Anggaran Rp300 Ribu per Pasang |
![]() |
---|
Senyum Aidil dan Syamsul Dapat Sepeda dari Andi Sudirman, Cita-Cita Polisi |
![]() |
---|
Terima Rp28 Juta Pria Baubau Bercadar Ketahuan Tipu Lelaki Pinrang, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.