Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN VIRAL

Viral Adu Mulut soal Strobo, Ditlantas Polda Sulsel: Mobil Pribadi Dilarang!

Viral cekcok pemotor vs pengemudi mobil pakai strobo di Makassar. Ditlantas Polda Sulsel tegaskan mobil pribadi tak boleh gunakan strobo.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok. TribunJabar/IG teropongmakassar/ Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
STROBO -  Ilustrasi mobil pakai Strobo, tangkapan layar rekaman pemotor cekcok dengan mobil pengguna Strobo diunggah akun Instagram teropongmakassar dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha saat ditemui di kantornya, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Penggunaan lampu isyarat (strobo) pada kendaraan pribadi, khususnya mobil, masih marak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Belum lama ini, dua pengendara terlibat cekcok karena penggunaan strobo. 

Kejadian itu terjadi di Jl AP Pettarani dan viral setelah diunggah akun Instagram @teropongmakassar, Sabtu (19/4/2025).

"Kenapako pakai strobo begitu pattek-pattek (nyalip-nyalip), polisiko bukan, aparatko bukan," ucap pengendara motor kepada pengemudi mobil yang diduga menggunakan strobo.

Perseteruan tersebut kini telah dimediasi oleh salah satu organisasi.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menyayangkan masih adanya kendaraan pribadi yang menggunakan strobo.

Menurutnya, penggunaan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

"Ketentuan lampu isyarat, strobo, sirine, dan rotator sudah diatur pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5," jelas Amin Toha saat ditemui di kantornya, Rabu (23/4/2025).

Ia menegaskan, kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan strobo akan dikenai sanksi tilang.

"Kendaraan pribadi tidak boleh pakai strobo. Ada sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4," tegasnya.

Selain penegakan hukum, pihaknya juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

"Saat ini kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan strobo," tambahnya.

Ketentuan Strobo dalam Undang-Undang  UU No 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat (5) mengatur kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirine, yakni:

Lampu biru + sirine: kendaraan Polri

Lampu merah + sirine: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, jenazah

Lampu kuning tanpa sirine: patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, pengangkutan barang khusus

Sementara itu, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 meliputi:

Pemadam kebakaran

Ambulans

Kendaraan pimpinan/lembaga negara

Kendaraan pejabat negara asing

Kendaraan tamu negara/lembaga internasional- 

Iring-iringan jenazah

Konvoi kepentingan tertentu (dengan pertimbangan Polri)

Sanksi Penggunaan Ilegal

Sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini tercantum dalam Pasal 287 Ayat 4, yakni pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved