Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Sebenarnya 1.967 CPNS 2024 Mundur Terungkap, Kepala BKN Turun Tangan

Pengunduran diri 1.967 CPNS tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
CPNS MUNDUR - Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.BKN jelaskan 1.967 CPNS mengundurkan diri.(Dok. Pemprov Sulsel) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 mengundurkan diri. 

Pengunduran diri 1.967 CPNS tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Dilansir Kompas.com (23/04/2025), menurut Zudan, mayoritas CPNS tersebut merupakan peserta hasil skema optimalisasi formasi. 

“Jadi yang banyak mengundurkan diri sejujurnya adalah hasil optimalisasi. Optimalisasi adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk menghindarkan agar tidak terjadi formasi yang kosong,” ujar Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (23/4/2025).

Zudan menjelaskan, skema optimalisasi diterapkan bagi peserta yang tidak lulus di formasi pilihannya, lalu secara sistem dialihkan ke formasi yang masih kosong karena tidak ada pelamar.

"Optimalisasi ini mudahnya adalah aslinya yang bersangkutan tidak lolos, tidak lulus pada formasi yang dilamar," ucap Zudan.

Ia mencontohkan proses optimalisasi yang terjadi pada formasi dosen di Universitas Negeri Jember dan Universitas Nusa Cendana.

“Misalnya mendaftar pada formasi dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember. Formasinya dua, yang bersangkutan ranking tiga dan empat, maka dia tidak lulus"

"Kemudian di Universitas Nusa Cendana, ada jurusan Sosiologi yang melamar tidak ada. Maka dua orang nilai terbaik secara sistem dikirim ke Nusa Cendana,” jelasnya.

Dari 16.000 formasi yang terisi lewat optimalisasi, tercatat 1.967 peserta akhirnya memutuskan mengundurkan diri.

"Kemudian setelah diisi dengan optimalisasi ada 1.967 yang mengundurkan diri, 12 persen. Alhamdulillah masih ada 88 persen yang tadinya kosong menjadi terisi," ujar Zudan.

Zudan menyebut, alasan utama pengunduran diri adalah jarak penempatan yang jauh dari domisili peserta.

Hal ini wajar mengingat lokasi perguruan tinggi negeri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Maka kendala terbesar adalah jauh dari domisilinya. Tapi sebenarnya bisa diterima dulu, 5 tahun kemudian (bisa) pindah itu bisa diatur oleh kementeriannya,” katanya.

Alasan lainnya termasuk tidak mendapat izin dari keluarga, masalah kesehatan orang tua, hingga ketidaksesuaian formasi yang dipilih.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved