Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ganjaran Lisa Mariana Usai Dituduh Manipulasi Chat dengan Ridwan Kamil, Terancam 12 Tahun Penjara

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heri Bertus menuding Lisa Mariana melakukan pengrusakan bukti diduga chat di antara keduanya.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
KASUS RIDWAN KAMIL - Selebgram, Lisa Mariana. Kanan: Ridwan Kamil. Lisa Mariana diduga manipulasi bukti chat. Pihak Ridwan Kamil resmi lapor polisi, cek pasal yang digunakan. (Instagram lisamarianaaa-Wartakota/Yulianto) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lisa Mariana selebgram yang menuding Ridwan Kamil sebagai ayah dari anaknya, kini terancam.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya melawan setelah munculnya pria yang mengaku sebagai ayah biologis.

Kini Lisa Mariana terancam hukuman penjara.

Ia diduga manipulasi bukti chat dengan Ridwan Kamil

Kabar terbaru, pihak Ridwan Kamil resmi lapor polisi atas dugaan tersebut.

Cek pasal yang digunakan pihak Ridwan Kamil dalam laporan resminya ke kepolisian.

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heri Bertus menuding Lisa Mariana melakukan pengrusakan bukti diduga chat di antara keduanya.

Hal ini merujuk pada tuntutan Ridwan Kamil terkait adanya pengrusakan bukti informasi elektronik.

Pihaknya meyakini, Lisa Mariana sengaja melakukan perubahan pada informasi elektronik untuk tujuan tertentu.

"Dalam hal ini kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri yaitu adanya Pasal 35 Undang-undang ITE Pasal 35."

"Ini mengatur kepada setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik itu dianggap seolah-olah data yang otentik," ucap Heri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (10/4/2025).

Dalam hal ini, Lisa bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Pasal ini diatur kemudian juncto dengan Pasal 51 ayat 16 UU ITE di mana ancaman hukumannya sampai 12 tahun dengan denda paling banyak 12 miliar rupiah," imbuh Heri.

Menimpali Heri, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Muslim Jaya Butarbutar turut mengurai kesediaan kliennya melakukan tes DNA.

Dikatakan Muslim, pihak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA dengan perintah pengadilan maupun tanpa perintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved