Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Djuyamto Tersangka Suap Usai Tolak Praperadilan Hasto vs KPK, Sekjen PDIP Tulis Secarik Surat

Lewat secarik surat, Hasto Kristiyanto menyebutkan keadilan bakal menemukan jalannya sendiri meski.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SEKJEN PDIP - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan KPK pada Kamis (20/2/2025) pagi. Dia akan diperiksa sebagai tersangka. Hasto menyatakan siap untuk ditahan. 

Suap senilai Rp 4,5 miliar diberikan Arif dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.

"Uang bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian, setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU," ujar Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.

Selanjutnya, uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto.

Uang suap diberikan dalam mata uang dollar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar. 

Djuyamto kemudian membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam pembagian uang suap tersebut, Djuyamto mendapatkan Rp 6 miliar, Agam mendapatkan Rp 4,5 miliar, dan Ali mendapatkan Rp 5 miliar.

"Penyerahan dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta," ujar Qohar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 18 Desember 1967.

Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Djuyamto tercatat pernah menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.

Dia juga menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

Harta kekayaan Djuyamto sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam persidangan kasus korupsi ekspor CPO, Djuyamto diduga menerima suap berupa uang dollar AS yang setara Rp 6 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Sentil Hakim Djuyamto: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran Hakim Djuyamto dalam Kasus CPO, Bagikan Uang Suap di Depan Bank"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved