604 Kendaraan Dinas Pemkab Luwu Tidak Dikuasai, Audit Lanjutan Dimulai
604 kendaraan dinas Pemkab Luwu tak dikuasai OPD, kini dalam proses audit. Inspektorat dan BPKP akan mengungkap masalah ini lebih lanjut.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Temuan 604 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Sulawesi Selatan, yang tidak lagi dikuasai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini tengah menjalani proses audit lanjutan.
Inspektorat Luwu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan tengah melakukan audit untuk menelusuri keberadaan aset yang bermasalah tersebut.
Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, menjelaskan bahwa apel kendaraan dinas yang digelar pada 15-16 April 2025 lalu merupakan bagian dari audit menyeluruh terhadap aset kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.
“Untuk audit aset, khususnya kendaraan dinas, saat ini kami sedang melakukan audit bersama BPKP. Apel kendaraan kemarin adalah bagian dari cek fisik dan verifikasi dokumen kendaraan. Laporan hasil audit akan kami serahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Awwabin, Sabtu (19/4/2025).
Awwabin menambahkan, ada kemungkinan pembentukan Tim Terpadu di lingkup Pemda Luwu untuk menertibkan kendaraan dinas secara lebih sistematis.
Meskipun sanksi belum ditentukan, Awwabin menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji setiap pelanggaran sesuai dengan aturan pengelolaan aset negara.
Ia juga menekankan adanya tanggung jawab individu dan kolektif atas setiap kendaraan dinas yang digunakan.
“Kami tidak bisa memukul rata hukuman. Penanganan akan disesuaikan dengan pelanggarannya. Namun, yang jelas, penanggung jawab utama aset adalah ASN atau pejabat pengguna. Ada tanggung jawab individu dan kolektif di sana,” jelasnya.
Fokus utama Inspektorat saat ini adalah penertiban kendaraan dinas.
Dari proses ini, akan terlihat kendaraan mana yang rusak, hilang, atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Dari hasil penertiban, kami akan melanjutkan proses lebih lanjut. Bahkan, kemungkinan bisa terungkap dugaan penggelapan aset yang bisa mengarah ke ranah pidana,” ungkapnya.
Awwabin juga mengingatkan agar bidang aset di BKAD tidak serta-merta melemparkan masalah ke Inspektorat tanpa terlebih dahulu mengambil langkah preemtif dan preventif.
“Bidang aset harus berupaya dulu menertibkan, jangan langsung menyerahkan semuanya ke Inspektorat. Kami ingin semua proses berjalan sesuai tahapan, mulai dari penertiban hingga audit selesai,” tegasnya.
Laporan hasil audit kendaraan dinas dijadwalkan rampung pada akhir April 2025 dan akan menjadi dasar bagi Pemkab Luwu dalam mengambil langkah hukum atau administratif terhadap kendaraan yang bermasalah.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar apel cek fisik kendaraan dinas di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Belopa Utara, pada Selasa (15/4/2025).
Pecah Rekor! Putra Makassar Imam Fauzan Jadi Sekjen DPP PPP Termuda se-Indonesia |
![]() |
---|
Blak-blakan Jawara Angkat Besi Level Asia Rahmat Erwin Abdullah Pilih Tinggalkan Sulsel |
![]() |
---|
Badly Juara di Jepang, IMI Dorong Sirkuit Balap Dibangun di Luwu Timur |
![]() |
---|
12 Sungai Rusak di Luwu, Pemerintah Pusat Diminta Segera Bertindak |
![]() |
---|
Luwu Raya Tak Kebagian Proyek Jalan Rp2,2 T, Ketua KKLR Sentil Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.