7 Bulan Buron 2 DPO Kasus Penganiayaan di Suli Luwu Dibekuk Polisi
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Suli, Bripka Nur Ardiansyah setelah hampir 7 bulan masuk kedalam daftar pencarian orang alias DPO.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polsek Suli meringkus dua tersangka penganiayaan dan penikaman yang terjadi September 2024 lalu.
Masing-masing tersangka diketahui bernama Farhat (21) dan Sapril (21) diamankan di sebuah bengkel di Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (16/4/2025).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Suli, Bripka Nur Ardiansyah setelah hampir 7 bulan masuk kedalam daftar pencarian orang alias DPO.
Kronologi penganiayaan diketahui bermula saat korban bernama Salman Syam (24) seorang buruh kasar asal Kelurahan Suli.
Kejadian tersebut berlangsung pada 18 September 2024 di kawasan Lapangan Suli saat korban sedang mengunjungi pasar malam.
"Pelaku sempat bersembunyi memang. Sempat keluar daerah. Jadi kita coba pernah datangi rumahnya, tapi tidak ditemukan kedua pelaku," jelas Kapolsek Suli, AKP Idris saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami pengeroyokan oleh sekelompok pelaku, di mana tersangka Farhat diketahui menikam korban menggunakan badik.
Sementara Sapril turut melakukan pemukulan.
Kata Idris, akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di punggung dan lengan.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku. Tetapi berdasar informasi yang kami himpun sementara, sebelum kejadian, korban sempat menahan motor kedua pelaku di jalan," akunya.
Ia menambahkan, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Suli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Menurut Idris, pihaknya tak menampik masih akan ada tersangka tambahan dalam peristiwa pemukulan tersebut.
"Kita masih mau periksa saksi-saksi. Kemungkinan pelaku bisa bertambah. Makanya itu kita mau cari tahu apa peran masing-masing terduga pelaku," bebernya.
Ia menambahkan, pelaku bakal dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Termasuk Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang," tandasnya.(*)
APBN Kucur Rp50 M untuk Perbaikan Bendung Radda Luwu |
![]() |
---|
Perbaikan Bendungan Radda Luwu Telan APBN Rp50 Miliar, Dikerjakan 2026 |
![]() |
---|
Polres Luwu Gagalkan Peredaran 63 Sachet Sabu, 3 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Video Anak Dipukuli Teman Sebaya di Luwu Viral, Sosiolog: Media Sosial Jadi Ruang Belajar Kekerasan |
![]() |
---|
Siswa SMP di Makassar Dikabarkan Dipukul Tentara, Kapendam dan Kapolsek Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.