Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Bulan Buron 2 DPO Kasus Penganiayaan di Suli Luwu Dibekuk Polisi

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Suli, Bripka Nur Ardiansyah setelah hampir 7 bulan masuk kedalam daftar pencarian orang alias DPO.

Editor: Alfian
Istimewa/Polsek Suli
PENGANIAYAAN BERAT - Polsek Suli meringkus dua tersangka penganiayaan dan penikaman yang terjadi September 2024 lalu, Kamis (17/4/2025). Masing-masing tersangka diketahui bernama Farhat (21) dan Sapril (21) diamankan di sebuah bengkel di Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.  

 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polsek Suli meringkus dua tersangka penganiayaan dan penikaman yang terjadi September 2024 lalu.

Masing-masing tersangka diketahui bernama Farhat (21) dan Sapril (21) diamankan di sebuah bengkel di Desa Murante, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (16/4/2025).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Suli, Bripka Nur Ardiansyah setelah hampir 7 bulan masuk kedalam daftar pencarian orang alias DPO.

Kronologi penganiayaan diketahui bermula saat korban bernama Salman Syam (24) seorang buruh kasar asal Kelurahan Suli.

Kejadian tersebut berlangsung pada 18 September 2024 di kawasan Lapangan Suli saat korban sedang mengunjungi pasar malam.

"Pelaku sempat bersembunyi memang. Sempat keluar daerah. Jadi kita coba pernah datangi rumahnya, tapi tidak ditemukan kedua pelaku," jelas Kapolsek Suli, AKP Idris saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami pengeroyokan oleh sekelompok pelaku, di mana tersangka Farhat diketahui menikam korban menggunakan badik.

Sementara Sapril turut melakukan pemukulan.

Kata Idris, akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di punggung dan lengan.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku. Tetapi berdasar informasi yang kami himpun sementara, sebelum kejadian, korban sempat menahan motor kedua pelaku di jalan," akunya.

Ia menambahkan, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Suli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut juga telah disita oleh pihak kepolisian.

Menurut Idris, pihaknya tak menampik masih akan ada tersangka tambahan dalam peristiwa pemukulan tersebut.

"Kita masih mau periksa saksi-saksi. Kemungkinan pelaku bisa bertambah. Makanya itu kita mau cari tahu apa peran masing-masing terduga pelaku," bebernya.

Ia menambahkan, pelaku bakal dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Termasuk Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang," tandasnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved