Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Beraksi di Parepare, 6 Motor Curian Disembunyikan di Hotel

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, ketiganya merupakan warga Kota Makassar yang datang ke Parepare.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
CURANMOR PAREPARE. Polres Parepare saat konferensi pers pengungkapan komplotan curanmor yang beraksi di Kota Parepare, Rabu (16/4/2025). Tiga pelaku diamankan polisi diantaranya berinisial AN (42), TK (37), dan MJ (37) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Polisi membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tiga pelaku diamankan polisi diantaranya berinisial AN (42), TK (37), dan MJ (37) yang merupakan penadah.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, ketiganya merupakan warga Kota Makassar yang datang ke Parepare.

Mereka ke Parepare hanya untuk mencuri sepeda motor.

"Setelah adanya laporan dari warga Parepare yang kehilangan motornya, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku bersama barang curiannya," katanya, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: DPRD Soroti Sistem Parkir Dikelola Pihak ke 3 di RSUD Andi Makkasau Parepare: Model Premanisme

Arman mengungkapan, ketiga pelaku diamankan di hotel Gandaria, Jalan Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Minggu (13/4) kemarin.

Kata dia, modus ketiganya melakukan pencurian motor di Parepare dengan memasuki halaman rumah korban, kemudian menggunakan kunci palsu untuk menggasak motor korban.

"Mereka masuk pekarangan rumah dan menggunakan kunci palsu atau kunci ganda untuk membawa kabur motor korban," ungkapnya.

"Kemudian hasil curian dibawa ke hotel disembunyikan. Kalau di Parepare barang bukti motor curian sebanyak 5 unit," ucapnya.

Arman pun menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan atas aksi komplotan curanmor itu.

Dia menduga, aksi komplotan curanmor tersebut terkoordinasi dengan beberapa pelaku yang berada di luar Kota Parepare.

"Proses masih berjalan dan kita sedang melakukan pengembangan terhadap kejahatan yang menurut saya ini menjadi atensi," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 363 Junto pasal 65 dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Kalau dihitung total kerugian yang diterima korban atas kasus ini kurang lebih Rp 65 juta. Hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tandas AKBP Arman Muis.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved