Nekat Curi Motor Demi Hidupi Keluarga, Dua Pelaku Curanmor di Parepare Ditembak Polisi
AN dan TK terlihat tergopoh-gopoh berjalan dikarenakan betis kanannya dililit perban usai dihadiahi timah panas oleh polisi.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Polisi menembak komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua pelaku ditembak di betis kanan yaitu AN (42) dan TK (37).
Keduanya nekat melawan petugas saat akan ditangkap.
Dari pantauan Tribun-Timur, dua pelaku keluar dari tahanan Mapolres Parepare dengan mengenakan baju tahanan.
AN dan TK terlihat tergopoh-gopoh berjalan dikarenakan betis kanannya dililit perban usai dihadiahi timah panas oleh polisi.
Baca juga: Satlantas Polres Parepare Catat 3 Kasus Kecelakaan Selama Operasi Ketupat 2025, Korban Jiwa Nihil
Pelaku lainnya MJ, membantu rekannya itu digiring ke lokasi konferensi pers.
"Benar, saat kami melakukan penangkapan dua pelaku ini sempat melawan dan berusaha kabur dari anggota. Sehingga dengan kondisi itu kami melakukan tindakan yang terukur," kata Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, Rabu (16/4/2025).
Arman mengungkapkan, ketiga pelaku baru pertama kali melakukan aksinya di Kota Parepare.
Kata dia, sebanyak 5 unit kendaraan motor jenis matic disembunyikan pelaku disalah satu hotel di Parepare.
"Pengakuannya itu baru pertama kali melakukan aksi di Parepare. Namun ada sebanyak 5 unit motor yang kami amankan hasil dari pencurian pelaku," ungkapnya.
Salah seorang pelaku curanmor AN mengaku, dirinya melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kehidupan keluarganya.
"Baru pertama, jalan-jalan ji ke Pare. Hidupi keluarga pak," ucap AN.
Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk komplotan curanmor yang beraksi di Kota Parepare itu di hotel Gandaria, Jalan Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Minggu (13/4) kemarin.
Tiga pelaku diamankan polisi diantaranya berinisial AN (42), TK (37), dan MJ (37) yang merupakan penadah.
Modus ketiganya melakukan pencurian motor di Parepare dengan memasuki halaman rumah korban, kemudian menggunakan kunci palsu untuk menggasak motor korban.
"Mereka masuk pekarangan rumah dan menggunakan kunci palsu atau kunci ganda untuk membawa kabur motor korban," ungkap Arman Muis.
"Kemudian hasil curian dibawa ke hotel disembunyikan. Kalau di Parepare barang bukti motor curian sebanyak 5 unit," ucapnya.
Arman pun menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan atas aksi komplotan curanmor itu.
Dia menduga, aksi komplotan curanmor tersebut terkoordinasi dengan beberapa pelaku yang berada di luar Kota Parepare.
"Proses masih berjalan dan kita sedang melakukan pengembangan terhadap kejahatan yang menurut saya ini menjadi atensi," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 363 Junto pasal 65 dengan hukuman 9 tahun penjara.
"Kalau dihitung total kerugian yang diterima korban atas kasus ini kurang lebih Rp 65 juta. Hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tandas AKBP Arman Muis.(*)
Sosok Kapolsek KPN Parepare Ungkap Upaya Penyelundupan Narkoba 64 Kg |
![]() |
---|
Tasming Pastikan Seleksi Sekda Parepare Terbuka dan Profesional: Tak Ada Intervensi Kedekatan |
![]() |
---|
43,9 Kilogram Sabu dari Samarinda Nyaris Beredar di Pinrang, Polsek KPN Parepare Gagalkan |
![]() |
---|
Unhas Gelar Pelatihan OMSK Bagi Penyandang Disabilitas Netra di SLB Negeri 1 Parepare |
![]() |
---|
Sesi Pendaftaran Seleksi Sekda Parepare Ditutup Hari Ini, 7 Orang Sudah Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.