Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pagar Laut

Dibongkar Said Didu, Pagar Laut Masih Berdiri di Laut Desa Kohod Tangerang

Pagar laut masih berdiri tegak di laut Desa Kohod, Tangerang, Provinsi Banten meski sudah dibongkar sejak 2 bulan lalu. 

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Dok akun X Said Didu
SIDAK SAID DIDU- Tangkapan layar media sosial praktisi media sosial sekaligus mantan Sekjen Kementerian BUMN, Said Didu mengecek langsung pagar laut masih berdiri tegak di laut Desa Kohod, Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (15/4/2025). Pagar yang terbuat dari bambu ini nampak rapat membela lautan.  

Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport.

Lalu MJ selaku Operator Komputer, dan HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL. 

Berkas Kasus Pagar Laut Dikembalikan 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik Bareskrim Polri sama sekali tidak mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin.

Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum Sunarawan mengatakan, setelah pihaknya mempelajari berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan, diketahui bahwa penyidik Bareskrim sama sekali belum menjalankan petunjuk pihaknya.

Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.

Alih-alih memperbaiki sesuai petunjuk Jaksa, penyidik malah tidak mengubah berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan tersebut.

"Jadi berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satupun petunjuk yang dipenuhi," kata Sunarwan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.

Dalam berkas perkara penyidik, tim peneliti kata Sunarwan juga tidak menemukan adanya keterangan saksi dari Badan Penghitung Keuangan (BPK) sebagaimana petunjuk pihaknya.

Pada berkas itu kata dia hanya terdapat keterangan ahli namun bukan ahli di bidang tindak pidana korupsi.

"Jadi petunjuk kita belum ada yang dipenuhi satu pun," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) kembali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin ke penyidik Bareskrim Polri.

Dikembalikannya berkas tersebut lantaran penyidik Bareskrim belum menjalankan petunjuk dari Kejaksaan agar perkara itu diusut menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

"Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan," kata Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved