Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pagar Laut

Dibongkar Said Didu, Pagar Laut Masih Berdiri di Laut Desa Kohod Tangerang

Pagar laut masih berdiri tegak di laut Desa Kohod, Tangerang, Provinsi Banten meski sudah dibongkar sejak 2 bulan lalu. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok akun X Said Didu
SIDAK SAID DIDU- Tangkapan layar media sosial praktisi media sosial sekaligus mantan Sekjen Kementerian BUMN, Said Didu mengecek langsung pagar laut masih berdiri tegak di laut Desa Kohod, Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (15/4/2025). Pagar yang terbuat dari bambu ini nampak rapat membela lautan.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Ternyata pagar laut masih berdiri tegak di laut Desa Kohod, Tangerang, Provinsi Banten

Hal itu terlihat dari postingan Said Didu di akun X miliknya, Selasa (15/4/2025). 

Pagar yang terbuat dari bambu ini nampak rapat membela lautan. 

“Hari ini, 2 bulan setelah upacara pembongkaran pagar laut di PIK-2, saya ke laut di Desa Kohod - ternyata pagar laut masih kokoh,” tulis Said Didu dikutip Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya, pagar laut ini viral dua bulan lalu. 

Semua pejabat negara pun turun tangan untuk membongkar pagar laut ini. 

Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Namun, sembilan tersangka ini masih bebas. 

"(Belum ditahan) kan baru ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/4/2024).

Djuhandani mengatakan penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya," ucapnya.

Pemanggilan itu, kata Djuhandani, akan dimulai penyidik pada pekan depan. Namun, dia tak merinci hari pastinya pemanggilan itu dilakukan.

"Sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

Adapun kesembilan tersangka itu yakni Abdul Rosyid selaku Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.

Selanjutnya, MS selaku mantan Kades Segarajaya periode yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved