Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suap Hakim

Tersangka Suap Rp60 M Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Orang Sidrap? Punya Tanah Luas 5.900 Meter

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA ternyata mempunyai tanah hibah di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
NILAI SUAP HAKIM-Tangkapan layar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025). Hakim Arif Nuryanta menerima suap Rp60 miliar. 

Keempat tersangka itu antara lain inisial MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG  merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya.

Seluruh tersangka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya  periode Januari 2021-Maret 2022.

Abdul Qohar menambahkan dalam perkara ini disebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Di mana yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (19/3/2025).

Harta Kekayaan

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap terkait kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. 

Tiga perusahaan yang dimaksud yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Dikutip tribuntimur dan kompas.com, Arid disebut menerima uang suap hingga Rp 60 miliar. 

Uang suap itu untuk berbagai hal diantaranya penunjukan majelis hakim yang bertigas, memastikan hakim menyebut pelanggaran dilakuakn tiga perusahaan itu bukan kasus pidana atau ontslag, dan beberapa detail lainnya.

Jumlah itu cukup besar jika dibandingkan dengan laporan harta kekayaann Arif syang selama ini dilaporkan ke negara. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 10 Januari 2025, Arif memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar atau Rp 3.168.401.351 

Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Arif berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar. 

Arif juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 154.000.000. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved