Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suap Hakim

Nilai Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta 20 Kali Lipat dari Seluruh Hartanya

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA diduga menerima suap Rp60 miliar, 20 kali lipat dari hartanya.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
NILAI SUAP HAKIM-Tangkapan layar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA atas kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025). Hakim Arif Nuryanta menerima suap Rp60 miliar. 

Barang Bukti Disita 

Berikut detail barang bukti yang disita:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan
3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto

Ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta:

a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta
b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:

- 23 lembar uang pecahan USD 100;
- 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
- 3 lembar uang pecahan SGD 50;
- 11 lembar uang pecahan SGD 100;
- 5 lembar uang pecahan SGD 10;
- 8 lembar uang pecahan SGD 2;
- 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
- 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
- 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
- 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
- 1 lembar uang pecahan RM 100
- 1 lembar uang pecahan RM 5;
- 1 lembar uang pecahan RM 1

5. Satu unit mobil Ferrari Spider, disita dari rumah Ariyanto
6. Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto
7. Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto
8. Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved