Suap Hakim
Nilai Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta 20 Kali Lipat dari Seluruh Hartanya
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta alias MA diduga menerima suap Rp60 miliar, 20 kali lipat dari hartanya.
Barang Bukti Disita
Berikut detail barang bukti yang disita:
1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan
3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto
Ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta:
a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, ditemukan di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta
b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:
- 23 lembar uang pecahan USD 100;
- 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
- 3 lembar uang pecahan SGD 50;
- 11 lembar uang pecahan SGD 100;
- 5 lembar uang pecahan SGD 10;
- 8 lembar uang pecahan SGD 2;
- 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
- 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
- 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
- 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
- 1 lembar uang pecahan RM 100
- 1 lembar uang pecahan RM 5;
- 1 lembar uang pecahan RM 1
5. Satu unit mobil Ferrari Spider, disita dari rumah Ariyanto
6. Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto
7. Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto
8. Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.