6 Tahun Tak Ada Kejelasan, Amran Soroti Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen di Polda Sulsel
Kasus dugaan pemalsuan dokumen CV Aneka Jasa mandek sejak 2019. Konsultan usaha kecewa, minta Polda Sulsel transparan..
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan CV Aneka Jasa yang dilaporkan sejak 4 Juli 2019 dengan nomor LBP/240/VII/2019/SPKT, hingga kini belum menemukan titik terang di Polda Sulsel.
Konsultan usaha CV Aneka Jasa, Haji Amran, menyampaikan kekecewaannya karena selama enam tahun, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan.
"Ini sudah dilakukan gelar perkara khusus, bahkan dua kali, tapi belum ada kejelasan," ujar Amran saat menggelar jumpa pers di Rumah Makan Lae-Lae, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu (12/4/2025) sore.
Amran mengatakan telah menyerahkan berbagai bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial AA, seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Parepare.
Saat jumpa pers, Amran menunjukkan sejumlah dokumen kwitansi yang diduga dipalsukan.
Ia juga menyebut adanya penggunaan stempel, nomor HP, serta rekening pribadi milik AA dan istrinya, KHJ, untuk mengelabui para user di perusahaannya.
"Alamat pada kwitansi itu diubah ke rumah pribadi. Ada juga penggunaan stempel serta nomor pribadi istri (KHJ) dalam dokumen-dokumen itu," jelasnya.
Amran mengaku tidak lagi memiliki akses terhadap informasi pembayaran user, karena AA tidak melaporkan pelunasan-pelunasan tersebut kepadanya.
"Saya tidak tahu karena semua dokumen dipegang AA. Jadi saya kehilangan kendali atas transaksi user," katanya.
Amran meminta agar Polda Sulsel segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.
"Kami hanya ingin kejelasan status hukum AA. Ini sudah enam tahun tapi tidak ada perkembangan. Kami minta Polda lebih transparan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (3/7/2019), Direktur CV Aneka Jasa, Idil Syam, melaporkan oknum dosen UMPAR berinisial AA dan istrinya KHJ—seorang penyuluh pertanian di Sidrap yang kini berstatus ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Parepare—ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan CV Aneka Jasa, yang diduga digunakan dalam tindak penipuan dan penggelapan.
Perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah dari ratusan user pembeli tanah kavling di Pinrang.
"Inti pelaporan ke Polda, selain pemalsuan dokumen perusahaan dan pencemaran nama baik, juga penjualan rumah milik Drs H Amran MPd, sebagai konsultan usaha CV Aneka Jasa oleh oknum DR AA dan KHJ tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujarnya.
"Ini diketahui setelah diperlihatkan kwitansi DP dan angsuran dari pembeli atas nama Hame," ungkap Idil.
Dugaan penipuan dan penggelapan terungkap setelah laporan para user terkait 600 kavling tanah di Desa Tellupanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang yang dikelola CV Aneka Jasa.
Beberapa user yang melaporkan antara lain:
Anwar (41 kavling)
Ariyani Syarifuddin (29 kavling)
Mukhsin (5 kavling)
Hamri SPd (2 kavling)
Sumantri (5 kavling)
Turmuzi (2 kavling)
Santuriani (2 kavling)
Rahmat (3 kavling)
Dana angsuran diduga disunat oleh AA dan KHJ.
Selain itu, sekitar 90 kavling yang telah lunas tidak tercatat alias tidak memiliki kavling.
Dari total lebih 600 kavling, pembayaran cicilan yang diterima CV Aneka Jasa tidak sesuai. Setelah diklarifikasi, KHJ mengakui dana user yang digelapkan mencapai Rp1,7 miliar lebih.
"Namun kami yakin jumlahnya jauh lebih besar," ujar Idil.
Sebagian user dari Pinrang bahkan pernah datang dan menginap di Parepare untuk mengonfirmasi langsung bukti pelunasan, dan dipertemukan dengan pihak CV Aneka Jasa.
Hal itu membuat AA dan KHJ membuat surat pernyataan penyerahan mobil Honda CRV kepada user atas nama Ariyani Syarifuddin, Hasbullah, Juharman, Duruanti Ansar, dan Abdurrahman Zaid.
"Namun beberapa bulan kemudian dimintai surat kuasa untuk menjual, DR AA ternyata tidak bersedia menandatangani," lanjut Idil.
Sebagai langkah antisipasi, CV Aneka Jasa menyurati seluruh koordinator untuk tidak menerima pembayaran. Semua transaksi harus dilakukan langsung di kantor CV Aneka Jasa.
Idil menyebut bukti pemalsuan dokumen berupa kartu piutang dengan alamat BTN Bukit Permai Blok E2/6 (rumah AA dan KHJ), sistem penomoran surat, stempel perusahaan, tidak adanya penggunaan SPSB (Surat Perjanjian Sewa Beli), serta penggunaan kwitansi berlogo CV Aneka Jasa.
Idil menegaskan, perbuatan AA dan KHJ berdampak pada reputasi perusahaan. Amran dituding sebagai "penipu" di media sosial dan lingkungan kampus, oleh oknum bernama Hd, rekan KHJ.
"Suatu pertanyaan yang patut disimak: mengapa DR AA dan KHJ begitu getol menerima setoran, membuat dokumen palsu dalam jumlah banyak, dan menolak mempertemukan user dengan pihak CV Aneka Jasa, dengan alasan user malas ke kantor. Padahal mereka sendiri sibuk dengan urusan dinas hingga malam hari di Sidrap.
"Mengapa membuat alamat kantor di rumahnya? Semua dilakukan tanpa gaji dan biaya dari perusahaan, padahal kantor CV Aneka Jasa buka setiap hari pukul 07.30–19.00 dengan perlengkapan lengkap," papar Idil.
"Makanya kami laporkan demi keadilan. Pertama, atas fitnah dan pencemaran nama baik Amran, serta dugaan pelanggaran UU ITE. Kedua, munculnya opini bahwa CV Aneka Jasa pelaku penggelapan. Ketiga, kekhawatiran terhadap perusakan atau perampasan aset perusahaan dan pribadi. Keempat, perlindungan terhadap ratusan user yang dirugikan," tandas Idil.(*)
Dari PKL hingga Magang Guru, Asmo Sulsel Perluas Dukungan untuk SMKN 1 Gowa |
![]() |
---|
Asmo Sulsel Bekali 1.500 Mahasiswa UNM Rahasia Personal Branding |
![]() |
---|
Semarak Harnas UMKM 2025 di Makassar Dorong UMKM Tangguh |
![]() |
---|
Karimun Club Makassar Jalan Jalan Lagi |
![]() |
---|
Makassar Masuk Daftar Kota Biaya Tertinggi, DPR Dorong Transportasi Terintegrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.