Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Abdul Hayat Gani Sekprov Sulsel Dipecat Andi Sudirman, Kini Desak Pemprov Bayar Rp 8 Miliar

Abdul Hayat telah melalui serangkaian proses hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PEMPROV SULSEL - Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani saat menunjukan surat dari BKN di Kedai Asia, Jl Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025). Hayat Gani Desak Pemprov Sulsel Bayarkan Gaji dan tunjangan melekatnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sosok Abdul Hayat Gani mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) desak Pemprov Sulsel bayarkan gaji dan tunjangan melekatnya.

Jumlah gaji dan tunjangan Abdul Hayat Gani diprediksi mencapai Rp8 miliar dalam waktu tiga tahun.

Abdul Hayat Gani adalah Sekprov Sulsel yang dinonaktifkan pada tahun 2022 lalu.

Abdul Hayat telah melalui serangkaian proses hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Ia memenangkan keseluruhan proses tersebut untuk mengembalikan jabatannya tersebut.

Lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel.

Kemudian, pada surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1252/B-KB.01.01/SD/J/2025, tentang Tindaklanjut Penerusan Permohonan Perlindungan Hukum Abdul Hayat, per 15 Januari 2025, dengan sifat segera.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah. 

Surat itu menyatakan, berkenaan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-17/M/D-1/HK.06.02./01/2025, per tanggal 7 Januari 2025.

Dalam surat itu memerintahkan agar memenuhi hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan melekat yang belum dibayarkan dapat memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Keuangan Republik Indonesia.

Abdul Hayat mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan, PTUN, dan Mahkamah Agung, dirinya masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.

"Saya ini kan kebetulan menang. Seandainya saya kalah, pasti saya kembalikan juga tunjangan-tunjangan saya sebagai staf ahli. Tetapi karena saya menang, hargai dong, penuhi hak-hak saya juga sebagai kompensasi," katanya saat ditemui di salah satu Cafe di Jl Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, gaji dan tunjangan melekatnya selama tiga tahun tidak pernah dibayarkan, padahal dirinya masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.

"Saya diberhentikan itu bulan 22 November 2022, kalau dihitung sampai sekarang ya hampir tiga tahun. Nilainya itu sekitar Rp8 miliar," ungkapnya.

"Saat ini yang saya tuntut baru mengenai hak-hak saya, belum soal tindakan melawan hukum. Itu selanjutnya," tambah dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved