DPRD Takalar
Legislator Perempuan Husniah Rachman Terang-terangan Protes Ketua DPRD Langgar Aturan Paripurna
Legislator DPRD Kabupaten Takalar, Husniah Rachman (54) terang-terangan mengkritik ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal.
TRIBUN-TIMUR.COM- Sosok legislator DPRD Kabupaten Takalar, Husniah Rachman (54) terang-terangan mengkritik ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal.
Legislator dari Partai Demokrat ini menganggap pimpinan DPRD melanggar aturan.
Kritik dia sampaikan di depan Bupati Takalar, Firdaus Dg Manye.
Sebab menggelar paripurna melampaui waktu pelaksanaan soal penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun Anggaran 2024.
Husniah adalah aktivis sejak masih kuliah di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Saat masih kuliah tahun 1989 lalu, ia pernah menjabat sebagai anggota senat di Fakultas Pertanian UMI.
Ia juga adalah seorang pengusaha.
Dirinya menjabat sebagai Wakil ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia.
Sebelumnya Husniah mempertanyakan dasar hukum rapat paripurna.
"Saya mempertanyakan aturan apa yang bapak pakai?" tanyanya dalam rapat paripurna di DPRD Takalar, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/4/2025).
Husniah mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tenggat waktu penyerahan LKPJ adalah 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sehingga rapat paripurna yang digelar ini telah melampaui jadwal yang ditentukan.
"Paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, itu artinya, paling lambat 31 Maret," kata Husniah.
Husniah melanjutkan, bukan cuma satu aturan yang dilanggar, dua aturan lain, PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 juga dilanggar.
"Kita ini sebagai pengawas, jangan justru kita yang menyalahi aturan," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.