Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Status Tahanan Mira Hayati Dialihkan dari Rutan Makassar ke Rumah

Kabar itu, diungkapkan Fenny Frans dalam tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar kabar, terdakwa kasus skincare berbahaya Mira Hayati, telah keluar dari Rutan Kelas I Makassar.

Kabar itu, diungkapkan Fenny Frans dalam tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji.

Fenny Frans dalam video itu tampak menanggapi komentar nitizen bahwa Mira Hayati sudah keluar dari (Rutan Makassar).

"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota," ucap Fenny Frans dalam video itu.

"Dari awal kita tahuji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," lanjutnya.

Kabar itu juga dibenarkan salah satu Humas Rutan Makassar, Nunung.

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar)," Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4/2025).

Tribun pun berusaha mengonfirmasi kabar tersebut, ke Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.

Namun, Sibali mengaku belum mengetahui persis kabar pengalihan status tahanan Mira Hayati tersebut.

"Terkait hal itu, sampai hari ini saya tidak tahu karena saya cuti," kata Sibali.

"Saya tidak tahu prosesnya karena ketua majelis itu kan pak Pandji Santoso Wakil Ketua Pengadilan, sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan," terangnya.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi terpisah enggan membenarkan kabar tersebut.

Ia justru meminta agar kabar tersebut ditanyakan langsung ke Fenny Frans.

"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ujar Ida Hamidah dikonfirmasi wartawan.

"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi.

Ida Hamida tidak menampik, jika pada sidang sebelumnya ia dan kliennya, memang mengajukan pengalihan tahanan terhadap Mira Hayati.

Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.

"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," sebutnya.

Baca juga: Bos Skincare Makassar Mira Hayati Didakwa 12 Tahun Penjara

SKINCARE BERBAHAYA - Kolase foto tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati saat digiring Jaksa ke mobil tahanan di Kejari Makassar, beberapa waktu lalu. Mira Hayati melahirkan jelang sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar.
SKINCARE BERBAHAYA - Kolase foto tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati saat digiring Jaksa ke mobil tahanan di Kejari Makassar, beberapa waktu lalu. Mira Hayati melahirkan jelang sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar. (Tribun-Timur.com)

Minta Pengalihan Tahanan saat Sidang Dakwaan 

Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati, meminta pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota.

Alasannya, kondisi owner MH Glow ini belum pulih pasca melahirkan melalui operasi sesar.

Selain itu, Mira Hayati harus menyusui bayinya yang baru sepakan lalu dilahirkan.

"Saat ini sudah kembali ke rutan," kata kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah dihampiri seusai sidang dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).

"Namun kita mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kiranya bisa menyusui anaknya," lanjutnya.

Sebagai seorang ibu, Mira Hayati dianjurkan menyusui bayinya dengan ASI.

Terlebih, bayi Mira yang lahir prematur memerlukan perawatan khusus. 

"Karena tidak mungkin bayi dibawa ke rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam," terang Ida.

"Jadi mamanya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan (permintaan pengalihan penahanan)," sambungnya.

Sementara itu, terkait dakwaan JPU, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.  

"Terkait dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi dan tanggapi, makanya nanti kami tanggapi di pembelaan kami karena karena kita mengajukan eksepsi ngulur lagi sekitar satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan," ucap Ida Hamida.(*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved