Uang Panai
Perkembangan Kasus Uang Panai 'Mahal' di Jeneponto, Pria Tak Kunjung Datang Setelah Deal
Peristiwa menegangkan itu pada Sabtu (5/4/2025) malam yang menimpa rumah milik Feri Dg Situju (45).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Polres Jeneponto sedang menangani kasus pengrusakan rumah di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa menegangkan itu pada Sabtu (5/4/2025) malam yang menimpa rumah milik Feri Dg Situju (45).
"Personel identifikasi Sat Reskrim Polres Jeneponto sudah melakukan olah Tempat kejadian perkara untuk proses penyelidikan pada esok harinya tanggal 6 April 2025," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Syarul Rajabia, Senin (7/4/2025).
Saat ini pihaknya melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Jeneponto juga berjanji akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan tindakan main hakim sendiri.
Serta menyelidiki motif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," ungkapnya.
Insiden pengrusakan ini diduga ditengarai uang panai yang tidak disanggupi anak tiri Dg Situju yakni Miko.
Uang panai tersebut sejatinya dibawa ke mempelai wanita bernama Putri senilai Rp 100 juta.
Namun tak kunjung dibawa hingga batas waktu yang disepakati.
Alhasil, keluarga calon istri Miko datang melakukan pengrusakan dengan melempari rumah menggunakan batu, kayu dan parang.
Akibat insiden ini, beberapa bagian rumah mengalami kerusakan termasuk perabot rumah tangga.
Sebelumnya, Polsek Tamalatea telah mengetahui rencana penyerangan rumah warganya oleh keluarga mempelai perempuan.
"Pukul 20:09 Wita Ada pergerakan massa diduga dari masyarakat Jl Kelara yang rencananya akan menuju Embo sehubungan dengan perkara 'siri' yang mana warga atas nama Miko di Dusun Embo batal datang membawa uang panai," kata Kapolsek Tamalatea Iptu Suardi, Minggu (6/4/2025).
Pada pukul 21.00 Wita, perwakilan pihak keluarga Putri mendatangi rumah kepala Desa Turatea, Supandi untuk berkoordinasi dengan pihak Miko.
Alih-alih mencari solusi, pihak Putri malah tidak bertemu dengan keluarga Miko yang sudah pergi meninggalkan kampung.
Miko dan keluarga diduga membatalkan secara sepihak untuk datang membawa uang panai kepada Putri.
"Pihak keluarga perempuan merasa sangat malu karena mengingkari kesepakatan tersebut," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian memilukan terjadi di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (5/4/2025) malam.
Sebuah rumah menjadi target amarah lantaran pemiliknya diduga melanggar kesepakatan membawa uang panai kepada pihak perempuan.
Peristiwa ini viral di media sosial Facebook oleh akun Citra Erang.
Dalam postingan videonya, memperlihatkan detik-detik penyerangan rumah orang tua laki-laki oleh pihak keluarga perempuan.
Bahkan terdengar suara perempuan diduga terlibat cekcok dengan pihak laki-laki.
"Rumahnya sudah hancur, telepon saja keluargamu, rumahnya sudah hancur," teriak seorang wanita dengan dialek Jeneponto.
Dari postingan lain diunggah Citra Erang, pemilik rumah tersebut bernama Darma.
Sementara anak pemilik rumah yang melakukan lamaran adalah Miko.
Miko dan seluruh penghuni rumah tak kunjung datang membawa uang panai dan seserahan dari jadwal yang disepakati.
Saat penyerangan rumah terjadi, Miko sekeluarga bahkan tidak berada di tempat.
"Melamar tidak punya uang, nda ada uang panaikna. Tidak sanggup alhasil dimassa," jelas Citra Erang.
Kapolsek Tamalatea, Iptu Suardi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Insiden penyerangan rumah ini terjadi pada pukul 21.30 Wita.
"Menurut perempuan memang begitu (gegara uang panai) kemarin jadwalnya tapi (pihak laki-laki) tidak datang," ujar Iptu Suardi via telepon, Minggu (6/4/2025).
Orang tua Miko telah melaporkan kejadian pengrusakan rumahnya ke Mapolsek Tamalatea.
"Orang tuanya sementara melapor, sekarang sudah ada di kantor," tuturnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.