Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Arifin Kadir Umar Ditangkap Polres Luwu Timur Gegara Sabu

Pria di Luwu Timur, M Arifin Kadir Umar, ditangkap polisi karena terbukti menggunakan sabu. Polisi amankan barang bukti. 

Polres Luwu Timur
PENYALAHGUNAAN SABU - M Arifin Kadir Umar, pria asal Desa Sorowako, Luwu Timur, ditangkap polisi karena diduga menggunakan sabu di indekosnya pada Senin (24/3/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Seorang pria bernama M Arifin Kadir Umar, warga Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. 

Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur di kamar indekosnya pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 23.00 Wita malam, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan Arifin dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Andi Imran Hamid, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/35/III/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL, tertanggal 24 Maret 2025.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 46 sachet plastik bening berisi sabu dengan total berat 49,64 gram (termasuk kemasan), 7 ball sachet kosong, 1 pipet plastik sendok sabu berwarna hitam, dan 1 timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam," ujar Andi Imran via rilis, Sabtu (29/3/2025).

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, seperti 1 tas kain batik, 1 tas safety tools berwarna merah, dan 1 ponsel android merek Infinix berwarna silver.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Berdasarkan laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 23.00 Wita di indekosnya.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, anggota kami menemukan barang bukti yang telah kami sebutkan," lanjut Andi Imran.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved