Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remisi Bebas Idul Fitri

216 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Langsung Bebas

216 warga binaan Rutan Makassar mendapat remisi Idul Fitri 1446 H, 6 di antaranya langsung bebas. 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Rutan Makassar
REMISI BEBAS - Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menyerahkan remisi Idul Fitri simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan di Rutan Makassar, Jumat (28/3/2025). 216 warga binaan Rutan Makassar mendapat remisi Idul Fitri 1446 H, 6 di antaranya langsung bebas.  

"Warga binaan yang diusulkan adalah narapidana yang dibuktikan dengan surat putusan pengadilan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," kata Jayadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).

"(Mereka juga) tidak pernah melanggar aturan selama di dalam Rutan (Register F), serta aktif dalam program pembinaan," tambahnya.

Kasus yang mendominasi daftar usulan remisi kali ini adalah narkotika, pencurian, dan senjata tajam. 

Meskipun demikian, Jayadikusumah menekankan bahwa remisi bukan pemberian cuma-cuma, melainkan penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.

"Kami berharap, baik yang mendapatkan remisi maupun yang belum, tetap menjadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik," terang Jayadi.

"Yang belum mendapatkan remisi, jangan patah semangat. Tetaplah berkelakuan baik dan ikuti pembinaan dengan tekun, karena kesempatan itu akan selalu ada," lanjutnya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di lapangan olahraga Rutan Kelas I Makassar setelah Salat Idul Fitri. 

Empat perwakilan warga binaan, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, akan menerima remisi langsung dari Kepala Rutan Kelas I Makassar.

"Daftar penerima remisi akan kami tempel di setiap blok hunian," ujarnya.

Saat ini, Rutan Kelas I Makassar dihuni oleh 2.174 orang yang terdiri dari 246 narapidana, 1.924 tahanan, dan 4 bayi yang mendampingi ibunya.

Jayadikusumah juga menyebutkan bahwa penambahan jumlah penerima remisi bisa terjadi jika ada warga binaan yang status hukumnya sudah inkrah dan surat putusannya diterima pihak Rutan.

"Jika ada putusan baru yang masuk dan memenuhi syarat, kami akan usulkan sebagai remisi susulan. Insya Allah, tidak ada hak warga binaan yang terlewatkan," sebutnya.

Meskipun dalam keterbatasan, Jayadikusumah memastikan bahwa warga binaan muslim tetap menjalankan ibadah puasa dan salat Tarawih di masjid dalam lingkungan Rutan.

"Selama Ramadan ini, kami menggelar pesantren Ramadan, sahur bersama, salat Tarawih, dan tadarus, serta kegiatan keagamaan lainnya tetap berjalan," tuturnya.(*)

Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved