Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akmil 1993

Harta Kekayaan Novi Helmy Prasetya, Jenderal Bintang 3 yang Mundur dari TNI karena Jabat Dirut Bulog

Letjen Novi Helmy Prasetya terakhir melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2024.

Editor: Sakinah Sudin
DOK PUSPEN TNI
JENDERAL MUNDUR DARI TNI - Potret Letjen Novi Helmy Prasetya. Pengunduran Novi Helmy dari jabatan TNI saat ini sedang diproses. 

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 6.939.290.783

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.939.290.783.

Penjelasan Mabes TNI terkait Pengunduran Diri Letjen Novi Helmy Prasetya

Dilansir dari Tribunnews.com. Markas Besar TNI menyatakan status Staf Khusus Panglima TNI sekaligus Dirut Bulog Letjen Novi Helmy Prasetya telah non job alias tidak memiliki jabatan di TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan status Staf Khusus yang disandang Novi berarti tidak memiliki jabatan.

"Iya, jadi kan Pak Novi Helmi kan sekarang jabatan adalah staf khusus (Panglima TNI). Artinya sudah di-non job-kan. Jadi taf khusus sudah nggak ada jabatan kalau di TNI," kata Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).

"Kan dari sebelumnya Danjen Akademi TNI, sekarang ditarik mundur jadi staf khusus Panglima TNI," jelasnya.

Ia membuka peluang proses administrasi pengunduran diri Novi akan rampung dalam waktu dekat.

Kristomei juga menjelaskan proses administrasi tersebut masih berlangsung sekarang.

"Proses administrasi ini sedang berlangsung, kan enggak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana,' kata Kristomei.

"Nanti dalam waktu singkat akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kristomei mengatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah menerbitkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga sipil di luar aturan UU TNI yang baru untuk mengundurkan diri atau pensiun dini sesegera mungkin.

Hal itu disampaikannya dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved