Balik Nama Kendaraan Online: Urus STNK dan BPKB dalam Sekejap!
Dengan adanya layanan digitalisasi dan integrasi sistem, proses balik nama bisa dilakukan secara online melalui platform seperti SEVA.
TRIBUN-TIMUR.COM - Surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bukan sekadar dokumen biasa.
Kedua dokumen ini sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan yang terdaftar secara hukum.
Tanpa surat kendaraan yang lengkap, kamu bisa menghadapi beberapa risiko, seperti:
-Kendaraan dianggap ilegal, yang bisa berujung pada tilang atau bahkan penyitaan oleh pihak berwenang.
-Kesulitan dalam transaksi jual beli kendaraan, karena calon pembeli tentu menginginkan dokumen yang lengkap dan valid.
-Proses perpanjangan STNK atau pajak tahunan menjadi lebih rumit, karena setiap perubahan kepemilikan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Agar terhindar dari berbagai kendala di atas, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk menjaga keutuhan dokumen kendaraan serta melakukan perpanjangan dan balik nama jika ada perubahan kepemilikan.
Apakah Balik Nama Kendaraan Bisa Online?
Jawabannya adalah YA! Sekarang, kamu tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus balik nama kendaraan.
Dengan adanya layanan digitalisasi dan integrasi sistem, proses balik nama bisa dilakukan secara online melalui platform seperti SEVA.
Dengan layanan ini, kamu bisa:
-Mengajukan permohonan balik nama dari mana saja dan kapan saja.
-Menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
-Mendapatkan transparansi biaya tanpa adanya pungutan liar.
-Memastikan proses dilakukan oleh tenaga profesional dan terpercaya.
Berapa Biaya Balik Nama di Samsat?
Biaya balik nama kendaraan bisa bervariasi tergantung jenis kendaraan dan daerah tempat registrasi. Namun, secara umum, berikut adalah rincian biaya yang perlu kamu persiapkan:
-Biaya Balik Nama Kendaraan (BBN-KB): Sekitar 1 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
-Biaya Administrasi STNK: Rp 100.000 untuk motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
-Biaya Administrasi BPKB: Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil.
-Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp 60.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
Dengan menggunakan layanan SEVA, kamu bisa mendapatkan estimasi biaya langsung di awal, sehingga kamu bisa lebih siap dan tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan yang tidak terduga.
Apakah Balik Nama Kendaraan Harus Pakai KTP Pemilik Lama?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah KTP pemilik lama masih diperlukan untuk proses balik nama?
Jawabannya adalah YA, tetapi ada solusinya jika tidak tersedia!
Dalam proses balik nama, KTP pemilik lama memang biasanya diperlukan untuk mencocokkan data kepemilikan sebelumnya.
Namun, jika KTP pemilik lama sudah tidak tersedia, kamu tetap bisa mengurus balik nama dengan beberapa opsi berikut:
-Surat pernyataan kehilangan dari pemilik lama.
-Akta jual beli kendaraan yang sah.
-Surat kuasa jika pemilik lama tidak bisa hadir.
Jika kamu merasa kesulitan dalam proses ini, SEVA bisa membantu memfasilitasi kebutuhan dokumen agar proses balik nama tetap berjalan lancar.
Mengurus Balik Nama Kendaraan di Mana?
Biasanya, proses balik nama kendaraan dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar.
Namun, dengan adanya layanan digital seperti SEVA, kamu bisa mengurus balik nama kendaraan tanpa harus datang langsung ke Samsat!
Keuntungan mengurus balik nama melalui SEVA:
-Proses lebih cepat dan efisien.
-Bisa dilakukan dari rumah tanpa antre.
-Transparansi biaya, tanpa ada pungutan liar.
-Dokumen diurus oleh tenaga profesional yang berpengalaman.
SEVA Permudah Pengurusan Surat Kendaraan dengan Layanan Terintegrasi
SEVA, platform layanan finansial dari Astra, menghadirkan solusi praktis bagi pemilik kendaraan melalui Layanan Surat Kendaraan.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses pengurusan berbagai dokumen kendaraan, sehingga pelanggan dapat menikmati pengalaman yang lebih efisien dan bebas repot.

Layanan Surat Kendaraan SEVA Mencakup:
Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan: Memastikan kendaraan kamu tetap legal di jalan tanpa harus antre panjang di Samsat.
Balik Nama STNK dan BPKB: Memudahkan proses perubahan kepemilikan kendaraan dengan cepat dan aman.
Blokir Plat Nomor Kendaraan: Layanan untuk menghentikan penggunaan plat nomor yang tidak lagi digunakan, mencegah penyalahgunaan.
Mutasi Kendaraan: Mengurus perpindahan registrasi kendaraan antar wilayah tanpa kerumitan.
Melalui kolaborasi dengan JumpaPay, perusahaan jasa profesional dalam pengurusan dokumen kendaraan, SEVA memastikan setiap proses dilakukan oleh tim berpengalaman, menjamin keamanan dan keakuratan dokumen pelanggan.
Keunggulan Layanan Surat Kendaraan SEVA:
-Proses Online yang Mudah: Pelanggan dapat mengajukan layanan melalui platform SEVA tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait.
-Transparansi Biaya: Estimasi biaya diberikan di awal, menghindari biaya tambahan yang tidak terduga.
-Penjemputan dan Pengantaran Dokumen: Tim SEVA akan menjemput dokumen ke alamat pelanggan dan mengantarkannya kembali setelah proses selesai, memberikan kenyamanan ekstra.
Layanan ini saat ini tersedia untuk registrasi kendaraan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Pelanggan dapat mengakses layanan ini dengan mengunjungi www.seva.id/layanan-surat-kendaraan dan mengikuti instruksi yang tersedia seva.id
Tentang SEVA
SEVA adalah platform yang dioperasikan oleh PT Astra Auto Digital yang memudahkan pengguna dalam proses pengajuan pembelian dan pembiayaan (kredit) mobil serta layanan fasilitas dana tunai serta pengurusan surat kendaraan yang didukung oleh Mitra yang terpercaya.(*)
Bayar Parkir Sekali Setahun |
![]() |
---|
Budi Setiawan Akui Keliru Soal Tunggakan Pajak, Minta Maaf ke Samsat Jeneponto |
![]() |
---|
Samsat Jeneponto Tanggapi Keluhan Warga soal Pajak Motor Warga Nunggak 2 Tahun Padahal Sudah Bayar |
![]() |
---|
Polres Palopo Janji Percepat Layanan, Tak Perlu Tunggu Viral untuk Dapat Keadilan |
![]() |
---|
Sudah Bayar, tapi Tetap Dituduh Nunggak: Uang Rp535 Ribu Diduga Raib di Samsat Jeneponto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.