Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Feni Ere

Babak Baru Kasus Pembunuhan Feni Ere, Eks Pacar Somasi Penyebar Isu Liar

Mantan kekasih mendiang Feni Ere Palopo, Aditya Warman (35) untuk pertama kalinya muncul ke publik. 

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/hasim arfah
MANTAN FENI ERE- Mantan kekasih mendiang Feni Ere, Aditya Warman (35) saat konferensi pers di Warkop Titik Ngopi, Jl Adyaksa, Kota Makassar, Sulawesi selatan. Aditya Warman muncul ke publik pasca pembunuh Feni Ere ditangkap. 

Kasus hilangnya Feni Ere perempuan cantik asal Palopo Sulsel akhirnya terungkap.

Karyawati showroom mobil itu ternyata jadi korban pembunuhan.

Feni Ere dilaporkan hilang sejak setahun selalu, yakni 25 Januari 2024, lalu.

Misteri kematian wanita muda 27 tahun itu baru terkuak 14 bulan kemudian.

Pelaku Amma (34) ditangkap pada Kamis (20/3/2025), kemarin.

Tidak mudah mengungkap kasus ini.

 Selain membutuhkan waktu yang panjang, pelaku yang cukup lihai menghilangkan jejak.

"Dalam dunia kejahatan, kebenaran adalah peta dan reserse adalah pembacanya."

Begitulah potongan kalimat yang kerap digaungkan Panit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Ipda Abdillah Makmur.

Pria yang akrab disapa Abe ini, baru saja menuntaskan tugasnya bersama tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Palopo.

Dikomandoi Kasubdit III Jatanras Polda Sulsel AKBP Edy Sabhara, tim gabungan beranggotakan 24 orang ini, berhasil mengungkap misteri kematian Feni Ere (27).

Adapun perwira yang tergabung dalam tim ini yakni Kanit Resmob Kompol Benny Pornika, Ipda Abdillah Makmur (Abe), Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayyed Ahmad dan Kanit Pidum Polres Palopo Ipda Hewith.

Dimulai pada 25 Januari 2025

Parman, mendatangi Mapolres Palopo untuk melaporkan kehilangan putri sulungnya Feni Ere (26/1/2024).

Laporan pun diterima lantaran keberadaan Feni Ere tidak diketahui dalam kurung waktu 1x24 jam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved