Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2.243 Warga Binaan Kasus Narkotika dan 77 Kasus Korupsi di Sulsel Dapat Remisi Idulfitri

Rudy Fernando Sianturi menyerahkan secara simbolis remisi kepada 5 orang warga binaan yang memenuhi syarat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
REMISI LEBARAN - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyerahkan simbolis remisi idul Fitri dan Hari Raya Nyepi di kantornya, Jumat (27/3/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan warga binaan di Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, usai mengikuti acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446H secara daring, Jumat (28/3/2025).

Acara itu dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.  

Seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia turut serta dalam acara ini melalui Zoom Meeting, termasuk Kanwil Ditjenpas Sulsel yang melaksanakan pemberian remisi di Lapas Kelas I Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy Fernando Sianturi menyerahkan secara simbolis remisi kepada 5 orang warga binaan yang memenuhi syarat.

Dua warga binaan penerima remisi Hari raya Nyepi dan 3 warga binaan penerima remisi Hari Raya Idul Fitri.

"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi," kata Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan tertulis yang diterima.

"Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," sambungnya.

Ia juga mengingatkan kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, remisi hanya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki putusan inkrah dari pengadilan, serta berkelakuan baik selama di dalam Lapas maupun Rutan.  

Lebih lanjut dijelaskan, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan per 27 Maret 2024 mencapai 11.462 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi.

"Dari jumlah tersebut, 6 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, dua orang 1 bulan, 26 orang satu bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan," jelasnya.

Sementara itu, untuk perayaan Idul Fitri 1446H, sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

Rinciannya, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved