Janji Berantas Narkoba dan SMS Penipuan atau Passobis, Bupati Sidrap Jalankan Cara Jitu
Namun, Syahar ingin mengembalikan citra Sidrap sebagai lumbung padi dan beras Indonesia, sebagaimana yang telah dikenal sejak lama.
"Sindikat ini bekerja secara profesional, ini terlihat karena mereka memiliki peran masing-masing dalam menipu korbannya, ada yang menyamar sebagai petugas pengiriman cargo, ada yang memposting iklan di Facebook hingga bertugas melakukan pengeditan STNK," ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan kasus penipuan kepada polisi.
Dilaporkan, total kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 200 juta.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, kemudian para pelaku berhasil diamankan di tengah kebun Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap. Kerugian para korban atas kasus ini kurang lebih Rp 200 juta," ucapnya.
Saat diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti 23 ponsel yang digunakan untuk melakukan penipuan, tiga sepeda motor, dokumen palsu, dan uang tunai Rp 3 juta.
Atas aksi penipuan yang telah dilakukan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 45A UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
"Ancamannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kami juga masih memburu bos pelaku," ujarnya.(*)
Mahasiswa KKN Unhas Ajar Murid SDN 5 Wanio Sidrap Rajin Nabung |
![]() |
---|
Kunjungi Sidrap, Menag RI Dukung Visi Bupati Jadikan Sidrap Daerah Lumbung Nasional |
![]() |
---|
Bawa Sabu dan Timbangan, Warga Bontoraja Bulukumba Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda Ngaku Anak Kasat Narkoba Peras Penjual, Ambil Rokok dan Ngancam |
![]() |
---|
LAFKI Mulai Akreditasi RSUD Dua Pitue, Bupati Sidrap Apresiasi Kesiapan Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.