Terungkap Sosok Polisi Terlibat Judi Sabung Ayam Way Kanan Lampung, Kini Jadi Tersangka
Penetapan tersangka Bripda Kapri itu diumumkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung
Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.
Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."
"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
Kopda B Akui Menembak
Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.
Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
Terancam penjara seumur hidup
Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Kopda B juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
| Sosok Dua Anggota DPRD Takalar Diperiksa Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan |
|
|---|
| Anggota DPRD Takalar Israwati Tersangka Penipuan dan Penggelapan Upayakan Restorative Justice |
|
|---|
| Judi Sabung Ayam di Kajang Bulukumba Digerebek, 2 Pelaku dan Uang Rp4 Juta Diamankan |
|
|---|
| Nasib Apes Lisa Mariana Usai Tuduh Ridwan Kamil Ayah Anaknya, Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka |
|
|---|
| Harta Kekayaan Muliadi Eks Ketua Fraksi Golkar Tersangka Korupsi Bantuan Sapi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.