Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Jenderal Bintang 3 Pecat 13 Taruna Akpol Anak Jenderal dan Kombes, Nasibnya Kini

Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto sosok jenderal bintang 3 berani pecat 13 taruna akpol anak jenderal dan anak kombes

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
PECAT TARUNA AKPOL - Komjen Arief Sulistyanto mantan Kalemdiklat Polri berani memecat 13 taruna Akpol. Ketika itu Arief Sulistyanto menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan atau Kalemdiklat Polri. 

"Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama. Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak Pemimpin Polri masa depan," ujar Arief, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).

Sebelumnya 13 orang itu juga sudah di vonis pidana, namun saat itu sidang Wanak belum juga digelar.

Sidang Wanak baru digelar, usai keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Arief pun menyebut secara hukum ketigabelas orang ini tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri.

Karena, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diketahui 'untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan'.

Selain itu, ada sejumlah pertimbangan hukum lain seperti berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Serta juga dalam Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian disebutkan bahwa 'melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan'.

Mantan Kabareskrim itu pun mengingatkan agar budaya kekerasan segera dihentikan oleh senior kepada juniornya.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar dan tak segan menindak mereka yang menjadi pelaku.

"Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Senior harusnya mengayomi dan membimbing, tanamkan budaya asih - asah - asuh dalam hubungan senior yunior. Jadilah senior yang disegani bukan senior yang ditakuti," kata dia.

"Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policing," imbuh Arief.

Kronologi Penganiayaan Taruna Akpol

Setelah menunggu cukup lama dan dua kali tertunda, akhirnya para tersangka kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) datang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (19/9).

Dilansir TribunManado, mereka menjalani sidang perdana kasus penganiayaan mengakibatkan korban tewas, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, dalam dua kali masa sidang di PN Semarang yaitu tanggal 5 dan 12 September 2017 para tersangka mangkir. Akibatnya kasus penganiayaan hingga tewas ini terkatung-katung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved