Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Jenderal Bintang 3 Pecat 13 Taruna Akpol Anak Jenderal dan Kombes, Nasibnya Kini

Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto sosok jenderal bintang 3 berani pecat 13 taruna akpol anak jenderal dan anak kombes

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
PECAT TARUNA AKPOL - Komjen Arief Sulistyanto mantan Kalemdiklat Polri berani memecat 13 taruna Akpol. Ketika itu Arief Sulistyanto menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan atau Kalemdiklat Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sosok jenderal bintang tiga berani memecat 13 taruna akademi kepolisian.

13 taruna Akpol yang dipecat adalah anak jenderal hingga anak kombes.

Dialah Komisaris Jenderal Polisi purnawirawan Arief Sulistyanto.

Komjen Arief Sulistyanto tegas memecat 13 taruna Akpol yang terlibat kasus penganiayaan junior.

Korban sampai meninggal dunia.

Ketika itu Arief Sulistyanto menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan atau Kalemdiklat Polri.

Arief Sulistyanto lulusan Akpol 1987.

Ia satu angkatan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pada 2019 lalu, Arief memberikan kepastian hukum bagi 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terkatung-katung selama 2 tahun terakhir.

Ke-13 taruna itu diketahui terlibat dalam kasus tewasnya taruna tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam.

Kepastian hukum diberikan Arief dengan mendorong digelarnya sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol yang digelar tertutup pada Senin (11/2) dari pukul 13.00 hingga 23.30 WIB.

Sidang itu dipimpin oleh Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Arief, serta sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak.

Adapun sidang itu memutuskan ketigabelas taruna dikenakan sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dikeluarkan.

Mereka antara lain adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA.

Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat dalam kasus ini. Tetapi CAS, sang pelaku utama, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang digelar pada Juli 2018 silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved