Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Maros Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Anggota DPRD Kabupaten Maros, Andi Fajrin Amir mengatakan tidak ada alasan untuk menunda atau mencicil pembayaran, karena hak pekerja harus

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas DPRD Maros
THR - DPRD Kabupaten Maros, Andi Fajrin Amir. Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, DPRD Kabupaten Maros meminta perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu kepada pekerjanya. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS -  Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, DPRD Kabupaten Maros meminta perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu kepada pekerjanya.

Anggota DPRD Kabupaten Maros, Andi Fajrin Amir mengatakan tidak ada alasan untuk menunda atau mencicil pembayaran, karena hak pekerja harus menjadi prioritas utama.

Fajrin menyebut hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Di dalamnya jelas disebutkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Lebaran,” katanya, Senin (24/3/2025).

Bahkan Legislator Partai Golkar itu meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan.

Menurutnya, langkah ini penting agar tidak ada pengusaha yang mengabaikan hak pekerja.

“Jangan sampai ada pengusaha yang nakal dan tidak menjalankan kewajibannya. Jika ada yang tidak membayarkan THR, pekerja harus segera melapor ke dinas terkait,” tegasnya.

Ia berharap perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kita ingin memastikan para pekerja mendapatkan haknya tanpa kendala. THR bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya,” tutupnya .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved