Syiar Ramadhan 2025
Zakat dan 8 Golongan yang Berhak Menerima
Dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 berbicara tentang zakat, di mana ada delapan orang yang berhak mendapatkan zakat.
Oleh:
Ustaz Kamaruddin Mustamin
Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Sesungguhnya Islam mengajarkan bahwa tidak semua harta kita itu milik kita, tetapi di dalamnya ada hak orang lain.
Dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 berbicara tentang zakat, di mana ada delapan orang yang berhak mendapatkan zakat.
Innamash-shadaqatu lil-fuqara'i wal-masakini wal-‘amilina ‘alaiha wal-mu'allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal-gharimina wa fî sabilillahi wabnis-sabil, faridlatam minallah, wallahu ‘alimun hakim.
Zakat berasal dari kata Az-Zakka yang berarti tumbuh, bersih, dan berkembang.
Sesungguhnya ketika kita mengeluarkan zakat, itu tidak mengurangi harta kita, tetapi justru menjadikan harta kita lebih bersih dan bertambah.
Ketika kita rajin mengeluarkan zakat, maka harta kita akan semakin berkembang.
Zakat ada dua macam zakat harta dan zakat fitri.
Nah, orang yang berhak menerima zakat ada delapan.
Pertama, fakir yakni orang yang tidak memiliki apa-apa dan sangat membutuhkan zakat.
Kedua, miskin yakni orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga juga berhak menerima zakat.
Perbedaan antara fakir dan miskin adalah bahwa orang miskin masih memiliki penghasilan, sementara orang fakir tidak memiliki apa-apa.
Ketiga, amil yakni orang yang mengumpulkan zakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.