Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Kompol Ramli Perwira Polisi Peras Kepala Sekolah Rp4,75 Miliar di Sumut, Modus Minta Proyek

Dia mengatakan pemerasaan terjadi pada 2024 lalu soal adanya masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.

Editor: Ansar
TribunJateng
POLISI - Sosok Kompol Ramli dan Brigadir BSP, dua oknum polisi peras kepala sekolah di Sumatera Utara. 

Dia mengatakan, sejatinya sidang praperadilan itu dijadwalkan pada Rabu (19/3).

 Namun, persidangan ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.

"Sidang ditunda, karena termohon II belum terima surat panggilan," jelas dia.

Secara terpisah, Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis (13/3), dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Dalam gugatan itu, pihaknya selaku pemohon menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu, Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut seaku termohon II.

“Permohonan praperadilan kita, beberapa di antaranya meminta agar sprindik dan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah,” jelas Irwansyah.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Irjen Cahyono Beber Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut Rp 4,75 Miliar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved