Sosok Kompol Ramli Perwira Polisi Peras Kepala Sekolah Rp4,75 Miliar di Sumut, Modus Minta Proyek
Dia mengatakan pemerasaan terjadi pada 2024 lalu soal adanya masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Kompol Ramli dan Brigadir Bayu SP, dua oknum polisi peras kepala sekolah di Sumatera Utara.
Kompol Ramli mengumpulkan uang miliaran rupiah dari hasil pemerasan.
Kompol Ramli adalah mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut.
Sementara Brigadir BSP adalah eks penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) hingga Rp4,75 miliar.
Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo pun membeberkan modus yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut dalam melakukan pemerasan.
Dia mengatakan pemerasaan terjadi pada 2024 lalu soal adanya masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.
Adapun tersangka yaitu Brigadir BSP dan timnya lantas meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan kepsek selaku penerima.
Lalu, kata Cahyono, Brigadir BSP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono pada Kamis (20/3/2025), dikutip dari Tribun Medan.
Cahyono mengatakan undangan untuk mengumpulkan para kepsek itu dibuat oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP.
Saat para kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait BOSP seperti dumas yang disampaikan oleh Brigadir BST.
Ternyata, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 ke Kompol Ramli.
Cahyono mengungkapkan kepsek yang menolak harus menyerahkan fee sebesar 20 persen anggaran.
"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.
Dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp437 juta. Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp4,3 miliar.
"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Romli.
Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.
Sudah Disidang Etik, Disanksi PTDH
Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.
Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.
"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.
Ajukan Praperdilan
Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
“Ya, sidangnya ditunda ke hari Senin (24/3),” ujar Hakim Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, sejatinya sidang praperadilan itu dijadwalkan pada Rabu (19/3).
Namun, persidangan ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
"Sidang ditunda, karena termohon II belum terima surat panggilan," jelas dia.
Secara terpisah, Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis (13/3), dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan itu, pihaknya selaku pemohon menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu, Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut seaku termohon II.
“Permohonan praperadilan kita, beberapa di antaranya meminta agar sprindik dan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah,” jelas Irwansyah.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Irjen Cahyono Beber Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut Rp 4,75 Miliar
Profil Irjen Whisnu Hermawan Kapolda Sumatera Utara, Lulusan Akpol 94 Pengalaman di Reserse |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Tipu Polisi, Ipda Rahmadsyah Tipu Lettingnya Rp850 Juta Iming-iming Lulus Perwira |
![]() |
---|
Sosok Brigadir Devi Polwan yang Diduga Aniaya Anak Kandung Sendiri di Sumut |
![]() |
---|
Eks Wadirkrimsus Polda Sumut berinisial AKBP DK Dipecat Soal Kasus Penyuka Sesama Jenis |
![]() |
---|
Sosok Polisi Pangkat AKBP Dipecat Polri Kasus Penyuka Sesama Jenis, Pernah Jabat Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.