Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tom Lembong Ajak Jaksa Berpikir Logis Soal Impor Gula

Tom Lembong mengajak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlogika karena menghadirkan saksi dari pegawai Kementerian Perindustrian.

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com
TERSANGKA TOM LEMBONG-Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlogika karena menghadirkan saksi dari pegawai Kementerian Perindustrian

Dia mengatakan, dua saksi dari Kementerian Perindustrian Edy Endar Sirono dan Cecep Saulah Rahman tak menjawab dakwaan JPU karena kasus yang dituduhkan adalah impor gula untuk kebutuhan pasar murah.

Sebeb, kedua saksi tersebut hanya mengetahui tidak ada rekomendasi impor gula dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk kebutuhan pasar murah yang dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

"Logika ya, logika. Kalau impor gula dengan tujuan industri ya perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tapi, kalau impor gula dengan tujuan bukan industri, apa urusannya dengan Kementerian Perindustrian?" kata Tom saat ditemui di sela istirahat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dalam persidangan, Tom Lembong juga sempat menanyakan kepada saksi Edy Endar apakah secara langsung menyaksikan peristiwa yang diperkarakan hari ini.

Namun, Edy menjawab dengan lugas tidak menyaksikan langsung terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenperin.

Sebab, dia belum menjabat di bidang tersebut di saat importasi gula dilakukan. 

"Bagi saya itu cukup membingungkan," ujar Tom Lembong.

Selain itu, Tom juga menyebut saksi tak seharusnya diperlakukan seperti ahli dengan menanyakan syarat yang dicantumkan untuk importasi gula dalam peraturan Menteri Perdagangan. 

"Itu juga cukup kelihatan bahwa beliau (saksi) kurang memahami dengan konsekuensi bahwa menyatakan dia ada kewajiban-kewajiban seperti rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang kalau dibaca secara utuh, peraturan Menteri Perdagangan itu yang saya buat sendiri ya, yang saya terbitkan, jelas bahwa itu tidak benar," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.

Tom disebut tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Jaksa juga menyebut, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antar kementerian. 

Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved