Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Sosok Jenderal Bintang 4 Batal Pensiun Pasca Revisi UU TNI

 Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto batal pensiun tahun depan saat usianya 58 tahun setelah pengesahan UU TNI.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Dok. Dispenad
USIA PENSIUN DIPERPANJANG- Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto saat apel gelar pasukan TNI AD pengamanan pemilu di silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). UU TNI terbaru, Jenderal Agus Subiyanto bisa bertugas hingga usia 63 tahun. 

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia,.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga.

1. Korpolkam

2. Pertahanan Negara

3. Dewan Pertahanan Nasional

4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

5. Intelijen Negara

6. Siber dan/atau Sandi Negara

7. Lembaga Ketahanan Nasional

8. SAR

9. BNN

10. Pengelola Perbatasan

11. Penanggulangan Bencana

12. Penanggulangan Terorisme

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

(tribun-timur.com/kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved