Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Sosok Jenderal Bintang 4 Batal Pensiun Pasca Revisi UU TNI

 Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto batal pensiun tahun depan saat usianya 58 tahun setelah pengesahan UU TNI.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Dok. Dispenad
USIA PENSIUN DIPERPANJANG- Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto saat apel gelar pasukan TNI AD pengamanan pemilu di silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). UU TNI terbaru, Jenderal Agus Subiyanto bisa bertugas hingga usia 63 tahun. 

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.

Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.

Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir. Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.

"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Duduki Lembaga Sipil 

Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 14. 

Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. 

Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. 

Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 14 lembaga. 

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin. 

Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat. 

"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tuturnya.

Berikut ini isi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI:

Pasal 47

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved