Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Rumbia

Pro-Kontra Relokasi Pasar Rumbia Jeneponto, 50 Pedagang Temui Sekda

Relokasi Pasar Rumbia Jeneponto masih menuai pro-kontra. 50 pedagang temui Sekda untuk bahas solusi terkait pemindahan dan legalitas lahan.

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Timur
PASAR RUMBIA - Sekda Jeneponto, Muh Arifin Nur, bertemu dengan pedagang Pasar Rumbia untuk membahas rencana relokasi dan penertiban pasar di Ruang Pola Kantor Bupati, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemindahan Pasar Rumbia di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke lokasi baru belum mencapai kesepakatan.

Hal ini ditandai dengan hadirnya sekitar 50 pedagang pasar yang menggelar pertemuan dengan Sekda Jeneponto, Muh Arifin Nur, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (19/3/2025).

"Pertemuan tadi untuk mendengarkan aspirasi para pedagang," kata Muh Arifin seusai pertemuan.

Relokasi pasar tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Desa (Pemdes) Rumbia, Kecamatan Rumbia, karena pasar itu tidak memiliki keabsahan kepemilikan lahan.

Namun, niat baik ini ditolak oleh sebagian pedagang memilih untuk tetap bertahan.

"Perlu ada perbaikan dan legalitasnya juga, karena masyarakat sampai saat ini belum tahu siapa yang punya lahan Pasar Rumbia di sana," ujarnya.

Sejak berdiri, Pasar Rumbia tidak pernah memberikan retribusi kepada Pemdes maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Tidak adanya kewenangan pemerintah untuk menata pasar membuat kios-kios pedagang semrawut.

Kondisi ini juga menyebabkan akses jalan menuju Rumah Sakit Pratama Rumbia sering tersendat.

"Sebenarnya Pak Desa Rumbia menyiapkan lahan, cuma ada pro-kontra, jadi tim akan turun untuk memverifikasi (legalitas lahan Pak Desa) itu," jelasnya.

Tim dimaksud adalah Satuan Tugas (Satgas) untuk memvalidasi lokasi pasar telah dibangun Pemdes Rumbia.

Tim khusus ini akan diketuai oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeneponto, M. Basuki.

"Kita harus berpikir untuk ke depan agar memilih pasar yang bagus, bersih, dan indah, sehingga ini dapat membantu Pemda untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemdes Rumbia melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan para pedagang Pasar Rumbia di Aula Kantor Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jumat (24/1/2025).

Musdes tersebut bertujuan untuk membahas penertiban pedagang Pasar Rumbia dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, aparat desa, anggota Polsek Kelara, Danramil, serta camat.

Camat Rumbia, Abdul Rajab, menyebut Musdes ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk penertiban pedagang di Pasar Rumbia.

Pasar Rumbia sering menyebabkan macet karena banyak pedagang berjualan di bahu jalan.

"Mengganggu ketertiban umum, akibatnya akses masyarakat dari dan menuju kabupaten lain, seperti Bantaeng serta Rumah Sakit Pratama Rumbia, ikut terhambat," kata Abdul Rajab.

Musdes ini diselenggarakan atas inisiatif desa untuk mengurai kemacetan dan mencari solusi terbaik bagi para pedagang di Pasar Rumbia.

"Hasil rapat, Insya Allah Selasa (28/1/2025) nanti kami akan melakukan tindakan persuasif berupa imbauan dan penertiban terhadap pedagang," ucapnya.

Pihak kecamatan bersama anggota Polsek, Danramil, dan tokoh masyarakat akan berembuk untuk mengatasi persoalan ini.

Karena lokasi pasar tersebut bukan milik lahan Pemda maupun Pemdes.

"Status pasar ini bukan kewenangan Pemdes ataupun kecamatan. Pihak pemilik lahan juga tidak mau menghibahkan lahannya," tuturnya.

Di tempat sama, Kepala Desa Rumbia, Mansur, menyebut bahwa Musdes ini bertujuan untuk mencari solusi dan mengevaluasi pengelolaan pasar di wilayahnya.

"Kami hadirkan semua pihak agar berembuk mencari solusi terbaik bagi Pasar Rumbia," ucap Mansur.

"Penertiban itu sebagai langkah awal dalam mengurai kemacetan di pasar, tapi pertanyaannya setelah penertiban dilakukan, lantas bagaimana pengelolaannya?" sambungnya.

Pasar Rumbia bukan kewenangan desa maupun kecamatan karena legalitasnya yang tidak jelas.

"Kalau kami ambil retribusi tanpa adanya hibah dari pemilik lahan, kami dikategorikan pungli. Kami pun meminta pihak pemilik lahan agar menghibahkan lahannya, tapi mereka juga tidak mau," katanya.

"Jadi langkah solutifnya, pemerintah desa sudah menyiapkan lahan alternatif agar pengelolaan Pasar Rumbia tidak melabrak aturan apapun," lanjutnya.

Tahap awal, tindakan persuasif akan dilakukan agar tidak mengganggu lalu lintas.

"Yang pertama kita tertibkan dulu yang di bahu jalan untuk masuk berjualan di badan pasar," pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved