Pasar Rumbia
Pro-Kontra Relokasi Pasar Rumbia Jeneponto, 50 Pedagang Temui Sekda
Relokasi Pasar Rumbia Jeneponto masih menuai pro-kontra. 50 pedagang temui Sekda untuk bahas solusi terkait pemindahan dan legalitas lahan.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
Camat Rumbia, Abdul Rajab, menyebut Musdes ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk penertiban pedagang di Pasar Rumbia.
Pasar Rumbia sering menyebabkan macet karena banyak pedagang berjualan di bahu jalan.
"Mengganggu ketertiban umum, akibatnya akses masyarakat dari dan menuju kabupaten lain, seperti Bantaeng serta Rumah Sakit Pratama Rumbia, ikut terhambat," kata Abdul Rajab.
Musdes ini diselenggarakan atas inisiatif desa untuk mengurai kemacetan dan mencari solusi terbaik bagi para pedagang di Pasar Rumbia.
"Hasil rapat, Insya Allah Selasa (28/1/2025) nanti kami akan melakukan tindakan persuasif berupa imbauan dan penertiban terhadap pedagang," ucapnya.
Pihak kecamatan bersama anggota Polsek, Danramil, dan tokoh masyarakat akan berembuk untuk mengatasi persoalan ini.
Karena lokasi pasar tersebut bukan milik lahan Pemda maupun Pemdes.
"Status pasar ini bukan kewenangan Pemdes ataupun kecamatan. Pihak pemilik lahan juga tidak mau menghibahkan lahannya," tuturnya.
Di tempat sama, Kepala Desa Rumbia, Mansur, menyebut bahwa Musdes ini bertujuan untuk mencari solusi dan mengevaluasi pengelolaan pasar di wilayahnya.
"Kami hadirkan semua pihak agar berembuk mencari solusi terbaik bagi Pasar Rumbia," ucap Mansur.
"Penertiban itu sebagai langkah awal dalam mengurai kemacetan di pasar, tapi pertanyaannya setelah penertiban dilakukan, lantas bagaimana pengelolaannya?" sambungnya.
Pasar Rumbia bukan kewenangan desa maupun kecamatan karena legalitasnya yang tidak jelas.
"Kalau kami ambil retribusi tanpa adanya hibah dari pemilik lahan, kami dikategorikan pungli. Kami pun meminta pihak pemilik lahan agar menghibahkan lahannya, tapi mereka juga tidak mau," katanya.
"Jadi langkah solutifnya, pemerintah desa sudah menyiapkan lahan alternatif agar pengelolaan Pasar Rumbia tidak melabrak aturan apapun," lanjutnya.
Tahap awal, tindakan persuasif akan dilakukan agar tidak mengganggu lalu lintas.
"Yang pertama kita tertibkan dulu yang di bahu jalan untuk masuk berjualan di badan pasar," pungkasnya.(*)
Unhas Gelar Pelatihan OMSK Bagi Penyandang Disabilitas Netra di SLB Negeri 1 Parepare |
![]() |
---|
Perankan Kepala Desa, Lawyer Ini Tampil Bijak Dalam Film Shi Shu Shuang |
![]() |
---|
Bupati Touna Dukung Penuh Proyek SUTT 150 kV Toili-Ampana, Dorong Pertumbuhan Daerah |
![]() |
---|
Pengendara Wajib Tahu, Tanda Ban Motor Harus Segera Diganti |
![]() |
---|
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.