Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Rumbia

Pro-Kontra Relokasi Pasar Rumbia Jeneponto, 50 Pedagang Temui Sekda

Relokasi Pasar Rumbia Jeneponto masih menuai pro-kontra. 50 pedagang temui Sekda untuk bahas solusi terkait pemindahan dan legalitas lahan.

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Timur
PASAR RUMBIA - Sekda Jeneponto, Muh Arifin Nur, bertemu dengan pedagang Pasar Rumbia untuk membahas rencana relokasi dan penertiban pasar di Ruang Pola Kantor Bupati, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (19/3/2025). 

Camat Rumbia, Abdul Rajab, menyebut Musdes ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk penertiban pedagang di Pasar Rumbia.

Pasar Rumbia sering menyebabkan macet karena banyak pedagang berjualan di bahu jalan.

"Mengganggu ketertiban umum, akibatnya akses masyarakat dari dan menuju kabupaten lain, seperti Bantaeng serta Rumah Sakit Pratama Rumbia, ikut terhambat," kata Abdul Rajab.

Musdes ini diselenggarakan atas inisiatif desa untuk mengurai kemacetan dan mencari solusi terbaik bagi para pedagang di Pasar Rumbia.

"Hasil rapat, Insya Allah Selasa (28/1/2025) nanti kami akan melakukan tindakan persuasif berupa imbauan dan penertiban terhadap pedagang," ucapnya.

Pihak kecamatan bersama anggota Polsek, Danramil, dan tokoh masyarakat akan berembuk untuk mengatasi persoalan ini.

Karena lokasi pasar tersebut bukan milik lahan Pemda maupun Pemdes.

"Status pasar ini bukan kewenangan Pemdes ataupun kecamatan. Pihak pemilik lahan juga tidak mau menghibahkan lahannya," tuturnya.

Di tempat sama, Kepala Desa Rumbia, Mansur, menyebut bahwa Musdes ini bertujuan untuk mencari solusi dan mengevaluasi pengelolaan pasar di wilayahnya.

"Kami hadirkan semua pihak agar berembuk mencari solusi terbaik bagi Pasar Rumbia," ucap Mansur.

"Penertiban itu sebagai langkah awal dalam mengurai kemacetan di pasar, tapi pertanyaannya setelah penertiban dilakukan, lantas bagaimana pengelolaannya?" sambungnya.

Pasar Rumbia bukan kewenangan desa maupun kecamatan karena legalitasnya yang tidak jelas.

"Kalau kami ambil retribusi tanpa adanya hibah dari pemilik lahan, kami dikategorikan pungli. Kami pun meminta pihak pemilik lahan agar menghibahkan lahannya, tapi mereka juga tidak mau," katanya.

"Jadi langkah solutifnya, pemerintah desa sudah menyiapkan lahan alternatif agar pengelolaan Pasar Rumbia tidak melabrak aturan apapun," lanjutnya.

Tahap awal, tindakan persuasif akan dilakukan agar tidak mengganggu lalu lintas.

"Yang pertama kita tertibkan dulu yang di bahu jalan untuk masuk berjualan di badan pasar," pungkasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved