Revisi UU TNI
Jenderal Asal Makassar Sjafrie Sjamsoeddin Bantah Isu TNI kembali ke Orba
Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan membawa institusi militer kembali ke era Orde Baru
Editor:
Muh Hasim Arfah
Dok IG Sjafrie Sjamsoeddin
JENDERAL MAKASSAR- Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat di komisi I DPR RI beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan membawa institusi militer kembali ke era Orde Baru.
2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. SAR
8. BNN
9. Pengelola Perbatasan
10. Penanggulangan Bencana
11. Penanggulangan Terorisme
12. Keamanan Laut
13. Kejaksaan Agung
14. Mahkamah Agung
(Tribun-timur.com/tribunnews.com)
Tags
Menteri Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin
Tentara Nasional Indonesia
revisi UU TNI
Orde Baru
Jenderal Asal Makassar
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Revisi UU TNI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.