Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Alasan Mahasiswa Makassar Suarakan Tolak RUU TNI di Kantor DPRD Sulsel

"Kami menolak (RUU TNI) bukan kami tidak mencintai TNI, kami sangat mencintai TNI tapi TNI yang mana," ucap Ahkamul.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Massa aksi Tolak Revisi Undang-Undang TNI melanjutkan unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Massa aksi Tolak Revisi Undang-Undang TNI melanjutkan unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2023) sore.

Mereka melanjutkan aksinya setelah membubarkan diri dari bawah Fly Over yang jaraknya hanya 200 meter dari kantor DPRD Sulsel.

Pantauan di lokasi, massa aksi tampak membakar ban dan menggedor pagar utama kantor perwakilan rakyat tersebut.

Selang beberapa saat menggedor pagar, massa aksi akhirnya berhasil masuk dan berorasi.

Beberapa massa lainnya bertahan di depan DPRD Sulsel sambil memblokade jalan samping Fly Over.

Humas Koalisi Makassar Tolak RUU TNI, Ahkamul Ihkam mengatakan, gelombang protes sudah dilakukan gabungan mahasiswa dan masyarakat usai DPR dianggap mengabaikan protes rakyat. 

"Satu tuntutan utama adalah gagalkan RUU TNI," ucap Ahkamul ditemui awak media.

"Di mana penolakan terhadap proses pengesahan RUU ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu, kemarin kami sudah lakukan diskusi tapi nyatanya DPR RI tidak mengabaikan protes rakyat," sambungnya.

Lebih lanjut Ahkamul, menjelaskan, pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang (UU) dilakukan para wakil rakyat tanpa persetujuan rakyat.

Hal itu, didasari dengan dengan sikap arogan pemegang kekuasaan. 

"Kami menolak (RUU TNI) bukan kami tidak mencintai TNI, kami sangat mencintai TNI tapi TNI yang mana," ucap Ahkamul.

"TNI yang profesional yang tidak direndahkan dengan mengurangi kerjaan sipil, TNI yang justru siap ketika ada ancaman eksternal dan kemudian bisa ditugaskan kemana saja," sambungnya.

Ia juga menyebut, penempatan TNI di jabatan sipil bukanlah bentuk dukungan terhadap TNI yang lebih profesional.

"Ketika TNI kemudian menduduki jabatan sipil mereka justru direndahkan dengan mengalihkan tanggungjawab mengalihkan kemampuan mereka ke sektor yang bukan kompetensi mereka," sebutnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved