Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur/ Sanovra Jr
TILANG KENDARAAAN - Foto ilustrasi, momen polisi menindak pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dalam Operasi dengan sandi Zebra 2016 di Jl Veteran Selatan, Makassar, Senin (21/11/2016). Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik. 

- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil

- Balapan liar.

Sementara itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, (19/3/2025), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik

- Tidak memakai sabuk pengaman (untuk mobil)

- Memainkan ponsel saat berkendara

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

- Berkendara melawan arus

- Melanggar batas kecepatan berkendara

- Tidak mengenakan helm bagi pengendara motor

- Melanggar lampu lalu lintas (APILL)

- Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas ganjil genap

- Menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sah

- Melanggar aturan pembatasan kendaraan di jalur khusus, seperti jalur busway.

Meskipun tilang elektronik semakin diperluas, tilang manual tetap diperlukan untuk menangani pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera ETLE.

Dengan kombinasi kedua sistem ini, diharapkan penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif, transparan, dan berkontribusi pada peningkatan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved