Beda Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
- Balapan liar.
Sementara itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, (19/3/2025), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik.
- Tidak memakai sabuk pengaman (untuk mobil)
- Memainkan ponsel saat berkendara
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Berkendara melawan arus
- Melanggar batas kecepatan berkendara
- Tidak mengenakan helm bagi pengendara motor
- Melanggar lampu lalu lintas (APILL)
- Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas ganjil genap
- Menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sah
- Melanggar aturan pembatasan kendaraan di jalur khusus, seperti jalur busway.
Meskipun tilang elektronik semakin diperluas, tilang manual tetap diperlukan untuk menangani pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera ETLE.
Dengan kombinasi kedua sistem ini, diharapkan penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif, transparan, dan berkontribusi pada peningkatan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.(*)
Jenguk Satpol PP Korban Demo Rusuh di Makassar, Wamen HAM Respon Desakan PBB |
![]() |
---|
Kamera Tilang Elektronik di Makassar Baru Berfungsi di November 2025 karena Dijarah |
![]() |
---|
Doktor QDB Bawa Mahasiswa Jadi Wisudawan Terbaik Kini Disanksi Tak Bisa Membimbing |
![]() |
---|
Sosok AKBP Erwin Aras Genda Alumnus Akpol 2003 Jadi Doktor karena Tilang Elektronik |
![]() |
---|
Awas! Operasi Patuh 2025 Digelar, Ini 8 Daftar Pelanggaran Jadi Target Satlantas Bone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.