Beda Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).
Editor:
Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur/ Sanovra Jr
TILANG KENDARAAAN - Foto ilustrasi, momen polisi menindak pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dalam Operasi dengan sandi Zebra 2016 di Jl Veteran Selatan, Makassar, Senin (21/11/2016). Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik.
Jenis Pelanggaran
Karena perbedaan dalam mekanisme dan cakupan teknologi, terdapat perbedaan jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang manual maupun tilang elektronik.
Pelanggaran yang Ditindak dengan Tilang Manual:
- Berkendara dengan cara ugal-ugalan
- Kendaraan tanpa plat nomor kendaraan
- Kendaraan menggunakan knalpot bising atau racing
- Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading)
- Pengendara di bawah umur
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melawan arus lalu lintas
- Berkendara dengan kecepatan melebihi batas maksimal
- Kendaraan tidak layak pakai
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
- Kendaraan tanpa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau menggunakan plat nomor palsu
- Mengemudi dalam keadaan mabuk
Baca Juga
Jenguk Satpol PP Korban Demo Rusuh di Makassar, Wamen HAM Respon Desakan PBB |
![]() |
---|
Kamera Tilang Elektronik di Makassar Baru Berfungsi di November 2025 karena Dijarah |
![]() |
---|
Doktor QDB Bawa Mahasiswa Jadi Wisudawan Terbaik Kini Disanksi Tak Bisa Membimbing |
![]() |
---|
Sosok AKBP Erwin Aras Genda Alumnus Akpol 2003 Jadi Doktor karena Tilang Elektronik |
![]() |
---|
Awas! Operasi Patuh 2025 Digelar, Ini 8 Daftar Pelanggaran Jadi Target Satlantas Bone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.