Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur/ Sanovra Jr
TILANG KENDARAAAN - Foto ilustrasi, momen polisi menindak pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dalam Operasi dengan sandi Zebra 2016 di Jl Veteran Selatan, Makassar, Senin (21/11/2016). Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik. 

Jenis Pelanggaran

Karena perbedaan dalam mekanisme dan cakupan teknologi, terdapat perbedaan jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang manual maupun tilang elektronik.

Pelanggaran yang Ditindak dengan Tilang Manual:

- Berkendara dengan cara ugal-ugalan

- Kendaraan tanpa plat nomor kendaraan

- Kendaraan menggunakan knalpot bising atau racing

- Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading)

- Pengendara di bawah umur

- Menggunakan ponsel saat berkendara

- Melawan arus lalu lintas

- Berkendara dengan kecepatan melebihi batas maksimal

- Kendaraan tidak layak pakai

- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor

- Kendaraan tanpa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau menggunakan plat nomor palsu

- Mengemudi dalam keadaan mabuk

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved