Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1995

Sosok Jenderal Bintang 1 Lulusan Akpol 1995 Bongkar Kejahatan Trading Saham dan Kripto

Brigjen Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto

Editor: Ari Maryadi
Humas Polri
BONGKAR KEJAHATAN TRADING - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan memimpin konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3/2025). Jenderal bintang satu itu mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

"Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice," tegasnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.

"Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkasnya.

Profil Himawan Bayu Aji

Profil Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji lulusan akademi kepolisian 1995.

Himawan Bayu Aji jenderal muda ahli reserse dari Batalyon Patria Tama.

Selama bertugas di Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji punya karier cemerlang.

Himawan Bayu Aji meraih pangkat brigadir jenderal pada Desember 2022 lalu.

Saat ini Himawan Bayu Aji menjabat Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.

Jabatan itu diemban Himawan Bayu Aji sejak Desember 2023 lalu.

Penugasan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023.

Himawan Bayu Aji menggantikan Brigjen Adi Vivid.

Himawan Bayu Aji jenderal berpengalaman reserse.

Sejumlah jabatan yang pernah ia pegang seperti Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Sat II Direktorat Narkoba Polda Kepri dan mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba dengan barang bukti 2.185,5 gram obat terlarang.

Selain itu, Brigjen Himawan pernah menjabat sebagai Kapolresta Sidoarjo pada 2017.

Saat menjabat sebagai Kapolresta Sidoarjo, Brigjen Himawan pernah menangani kasus penipuan First Travel.

Pada 2017, Polresta Sidoarjo di bawah pimpinan Brigjen Himawan membuka Crisis Center (CC) untuk mewadahi pelaporan para korban dugaan penipuan umrah.

Namun, Brigjen Himawan hanya menjabat sebagai Kapolresta Sidoarjo hingga Oktober 2018.

Ia kemudian dimutasi dan bergeser tugas ke Bareskrim Mabes Polri.

Mengutip dari SURYA.co.id, Brigjen Himawan lantas menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Mutasi Brigjen Himawan tercatat dalam surat telegram Polri bernomor ST/2750/X/KEP./2018 tertanggal 28 Oktober 2018.

Pada 2020, ia kemudian menjabat sebagai Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri dan selanjutnya ditunjuk sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri.

Mengutip dari TribunBatam.id, Brigjen Himawan mendapat jabatan Wadirtipidsiber setelah berhasil menangkap AB, tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

AB ditangkap setelah mengunggah konten yang menghina penguasa dan mengandung unsur diskriminasi ras serta etnis.

Setelah menjabat sebagai Wadirtipidsiber, Brigjen Himawan kemudian mendapat mutasi sebagai Kapusiknas Bareskrim Polri, sebelum kemudian ditunjuk sebagai Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved