Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1995

Sosok Jenderal Bintang 1 Lulusan Akpol 1995 Bongkar Kejahatan Trading Saham dan Kripto

Brigjen Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto

Editor: Ari Maryadi
Humas Polri
BONGKAR KEJAHATAN TRADING - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan memimpin konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3/2025). Jenderal bintang satu itu mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. 

Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.

Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.

Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional.

Di antaranya 42 rekening BCA, 9 Bank Mandiri, 5 Bank BRI, 4 Bank Sinarmas, 2 Bank BNI, 2 Bank UOB, 1 Bank CIMB Niaga, 1 Bank OCBC, 1 Bank Permata.

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.

Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka.

Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini:

1. AN

- Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.

- Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.

- Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).

2. MSD

- Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.

- Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved