Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Aswar Hasan

Penjara Khusus Koruptor

Keberadaan infrastruktur yang terisolasi tersebut dinilai penting untuk memastikan para koruptor tidak bisa kabur dari hukuman.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Aswar Hasan, Dosen Fisipol Unhas 

Kasus korupsi terus terjadi karena hukuman penjara untuk koruptor tidak diiringi dengan pemiskinan melalui cara perampasan dan pemulihan aset yang dikorupsi.

Sayangnya, lanjut Zaenur, masih ada persoalan keterbatasan instrumen hukum dalam pemulihan aset.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ada pun belum mengatur pengenaan denda yang tinggi untuk para koruptor.

Selain keterbatasan instrumen pemulihan aset, negara juga perlu mengupayakan reformasi aparat penegak hukum.

Hal itu krusial agar penegak hukum bisa menjalankan tugas tanpa pandang bulu.

”Beberapa hal itu yang harusnya dilakukan, sayang sekali itu tidak menjadi agenda yang ditawarkan Presiden. Presiden hanya menyampaikan pidato yang bombastis tanpa tindak lanjut,” kata Zaenur (Kompas, 14/3/2025).

Kekhawatiran Zaenur Rohman tersebut sangat beralasan disebabkan beberapa faktor, yaitu; Pertama, Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang sangat penting itu, dalam
upaya pemberantasan korupsi karena dapat secara efektif memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara, belum juga disahkan RUU di DPR RI.

Padahal sudah Lama dinantikan. Akibatnya, setelah koruptor bebas, ia masih menikmati hasil korupsinya.

RUU Perampasan Aset akan menjadi alat yang kuat untuk menindak koruptor secara efektif dan mengurangi insentif korupsi.

Tanpa regulasi ini, banyak pelaku korupsi yang tetap bisa menikmati kekayaannya meskipun telah dipenjara.

Oleh karena itu, percepatan pengesahan dan implementasi UU ini sangat diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kedua, Penjara khusus koruptor telah ada penjara khusus koruptor telah ada di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tetapi, tindak korupsi tidak berkurang dan efek jera bagi koruptor tidak juga mempan.

Mungkin ide President prabowo untuk penjara di sebuah pulau Yang terisolir dengan aturan yang khusus lagi ketat dengan sipir yang khusus dengan kontrol ketat, bisa membantu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Nikah Massal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved