Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK RI

Siapkan Calon ASN Berintegritas, KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Kedinasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakselerasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga.

Editor: Muh Hasim Arfah
zoom-inlihat foto Siapkan Calon ASN Berintegritas, KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Kedinasan
Dok KPK RI
ASN BERINTEGRITAS- kick-off meeting pendampingan implementasi PAK yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Senin (17/3). Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berlandaskan akuntabilitas dan transparansi.

Sebagai langkah konkret, KPK menetapkan tiga Politeknik PTKL sebagai pendampingan dalam penerapan pendidikan antikorupsi, yakni Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dari Kementerian Hukum, Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) dari Kementerian Perhubungan, dan Politeknik Statistika STIS dari Badan Pusat Statistik.

Melalui program Pendampingan Implementasi PAK yang akan berlangsung pada tahun 2025, ketiga politeknik ini diharapkan menjadi role model bagi PTKL lain dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan akademik.

“Praktik baik yang diterapkan di tiga PTKL pendampingan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi institusi pendidikan lainnya dalam menciptakan generasi ASN yang berintegritas,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) PAK Menengah dan PTKL KPK, Anis Wijayanti.

KPK juga telah menyusun standar implementasi PAK melalui insersi pada mata kuliah wajib kurikulum (MKWK), sehingga capaian pembelajaran dan materi menjadi lebih terstandarisasi.

Namun, penerapan di masing-masing kampus tetap dapat disesuaikan dengan visi, misi, serta kebutuhan akademik mereka.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen pendampingan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; Direktur PTDI-STTD, Avi Mukti Amin; Direktur Politeknik Statistika STIS, Erni Tri Astuti; dan Wakil Direktur 1 Bidang Akademik Poltekpin, Kusmiyanti.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi bersama dengan Plt Sekretaris Utama BPS, Moh Edy Mahmud; Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional pada BPSDM Kementerian Hukum, Tejo Harwanto; dan Kabag Umum BPSDM Kemenhub, Ani Hendarti.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved