Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot Gegara Paksa Korban Pelecehan Berdamai dengan Pelaku

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu HN dicopot lantaran diduga telah melanggar kode etik Polri.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PELECEHAN SEKSUAL - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Kombe Pol Arya Perdana menegaskan Kanit PPA Polrestabes Makassar sudah dicopot dari jabatannya atas tindakan meminta korban pelecehan berdamai dengan pelaku. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu HN, yang melobi korban pelecehan seksual agar berdamai dengan pelaku?

Update terbaru kasus itu, Iptu HN rupanya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit PPA Polrestabes Makassar.

Ia dicopot dalam rangka pemeriksaan Tim Paminal Propam Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu HN dicopot lantaran diduga telah melanggar kode etik Polri terkait upaya atur damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual. 

"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," kata Kombes Pol Arya, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025)

Arya mengatakan, kasus yang dialami korban berinisial AN (16) itu masih sementara dalam penyelidikan Propam Polrestabes Makassar.

Namun, Arya menegaskan belum ada transaksi uang antara korban dan pelaku dalam kasus itu.

"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Kanit PPA Polrestabes Makassar Paksa Korban Pelecehan Berdamai dengan Pelaku, Diimingi Baju Lebaran

Baca juga: Direktur Pascasarjana dan Sekretaris Jurusan di Makassar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Ilustrasi Pelecehan seksual terjadi di FIB Unhas, mahasiswi jadi korban. Sanksi dosen dinilai terlalu ringan oleh korban. Kasus ini masih menyisakan trauma mendalam.
Ilustrasi Pelecehan seksual terjadi di FIB Unhas, mahasiswi jadi korban. Sanksi dosen dinilai terlalu ringan oleh korban. Kasus ini masih menyisakan trauma mendalam. (Tribunews)

Mantan Kapolres Depok ini pun menegaskan, kasus ini bakal diproses secara tegas dan transparan.

"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Viral di sosial media, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, meminta korban pelecehan berdamai dengan pelaku dengan iming-iming 'uang baju lebaran'.

Video pengakuan korban diminta berdamai dengan pelaku itu, diunggah akun Instagram @teropongmakassar.

Dalam unggahannya, tampak orangtua korban diwawancarai dan menjelaskan kejadian memilukan yang dialaminya keluarganya.

Korban AN (16), yang dikonfirmasi terpisah oleh wartawan membenarkan video viral yang beredar itu. 

Ia mengaku dipaksa polisi untuk berdamai dengan pelaku dengan iming-iming uang Rp 5 juta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved