Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot Gegara Paksa Korban Pelecehan Berdamai dengan Pelaku
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu HN dicopot lantaran diduga telah melanggar kode etik Polri.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu HN, yang melobi korban pelecehan seksual agar berdamai dengan pelaku?
Update terbaru kasus itu, Iptu HN rupanya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit PPA Polrestabes Makassar.
Ia dicopot dalam rangka pemeriksaan Tim Paminal Propam Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Iptu HN dicopot lantaran diduga telah melanggar kode etik Polri terkait upaya atur damai dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
"Yang bersangkutan (Iptu HN) sudah dicopot dari jabatannya melalui (Telegram) TR yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama keluar," kata Kombes Pol Arya, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025)
Arya mengatakan, kasus yang dialami korban berinisial AN (16) itu masih sementara dalam penyelidikan Propam Polrestabes Makassar.
Namun, Arya menegaskan belum ada transaksi uang antara korban dan pelaku dalam kasus itu.
"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Kanit PPA Polrestabes Makassar Paksa Korban Pelecehan Berdamai dengan Pelaku, Diimingi Baju Lebaran
Baca juga: Direktur Pascasarjana dan Sekretaris Jurusan di Makassar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Mantan Kapolres Depok ini pun menegaskan, kasus ini bakal diproses secara tegas dan transparan.
"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Viral di sosial media, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, meminta korban pelecehan berdamai dengan pelaku dengan iming-iming 'uang baju lebaran'.
Video pengakuan korban diminta berdamai dengan pelaku itu, diunggah akun Instagram @teropongmakassar.
Dalam unggahannya, tampak orangtua korban diwawancarai dan menjelaskan kejadian memilukan yang dialaminya keluarganya.
Korban AN (16), yang dikonfirmasi terpisah oleh wartawan membenarkan video viral yang beredar itu.
Ia mengaku dipaksa polisi untuk berdamai dengan pelaku dengan iming-iming uang Rp 5 juta.
| Athirah Kembangkan Soft Skill Siswa Lewat Kurikulum Terintegrasi |
|
|---|
| JK Bicara Fakta, Bukan Menyerang Agama |
|
|---|
| Halal Bihalal KMBS Sulsel di Makassar, 400 Warga Bima Perkuat Silaturahmi |
|
|---|
| Terpilih Ketua HISKI Sulsel, Prof Andi Sukri Syamsuri Siapkan Agenda Besar Sastra Digital |
|
|---|
| Tim PkM Sosiologi UNM Berdayakan Nelayan Barrang Lompo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kanit-PPA-Polrestabes-Makassar-sudah-dicopot.jpg)