Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Agung Laksono Ketua PMI Tandingan Tuduh JK Tak Netral saat Pilpres di Depan Menteri Hukum

Salah satunya yakni soal Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang pada saat masa kampanye Pilpres 2024, mendukung Anies Baswedan. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
DUALISME PMI - Jusuf Kalla, Ketua Umum PMI terpilih laporkan politisi senior Golkar, Agung Laksono buntut kisruh pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). Profil Agung Laksono, politisi Golkar yang dilaporkan Jusuf Kalla, buntut perebutan Ketua Umum PMI atau Palang Merah Indonesia.  (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA-Dok PMI) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Agung Laksono Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat tandingan.

Agung Laksono audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Agung menyampaikan sejumlah hal terkait dualisme PMI.

Salah satunya yakni soal Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang pada saat masa kampanye Pilpres 2024, mendukung Anies Baswedan. 

Agung juga menyebut JK memegang jabatan sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut melanggar salah satu dari Prinsip dasar PMI, yakni kenetralan.

AUDIENSI PMI VERSI AGUNG LAKSONO - Ketua
AUDIENSI PMI VERSI AGUNG LAKSONO - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat versi Agung Laksono dan sejumlah rombongan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan. Agung menyampaikan sejumlah hal terkait dualisme PMI. Salah satunya yakni soal Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang pada saat masa kampanye Pilpres 2024, mendukung Anies Baswedan.

"Ketua PMI dapat dipilih berkali-kali tanpa batas dan dapat seumur hidup melanggar aturan," kata Agung Laksono dalam rilisnya, Sabtu (15/3/2025).

Selanjutnya ketika maju kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk ketiga kalinya, Agung menyebut kubu JK mengubah AD/ART tanpa melalui Munas, sehingga ketua umum PMI dari 2 kali masa jabatan menjadi tidak ada batasan dan dapat seumur hidup.

"Terakhir, saat Munas PMI 2024, kami mempertanyakan hilangnya suara dukungan pemilik suara ke Agung Laksono yang dikirimkan lewat email  ke panitia Munas, tetapi secara misterius hilang dan tidak diakui panitia Munas tanpa klarifikasi," katanya.

Pertemuan dengan Menteri Hukum diikuti Sekretaris Jenderal, Ulla Nuchrawaty Usman; Wakil Ketua Umum PMI Pusat, H.M. Muas; Ketua Bidang Hukum dan Aset, Mangatur Nainggolan; Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Nurhayati Assegaf; serta perwakilan PMI daerah.

Untuk diketahui, Jusuf Kalla dan Agung Laksono sama-sama mengklaim sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029. Jusuf Kalla menyatakan telah dipilih secara aklamasi pada Munas XXII PMI sebagai Ketua Umum.

Sedangkan Agung Laksono, sebelum Munas digelar, telah mendeklarasikan diri akan maju di Munas PMI dan mengklaim telah mengantongi lebih dari 20 persen suaara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.  

Namun pada saat pelaksanaan Munas, tak ada nama Agung yang muncul sebagai Ketua Umum dan hanya ada nama JK sebagai calon tunggal Ketua Umum. 

Kubu Agung kemudian melangsungkan Munas dan memunculkan Agung Laksono sebagai ketua umum.

Kubu JK pun melaporkan Agung Laksono karena dinilai melaksanakan Munas PMI ilegal. 

Namun, Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Keputusan ini muncul di tengah kisruh yang terjadi akibat adanya dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.

"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMItahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

Rekam jejak

Ketua Umum Palang Merah Indonesia atau PMI 2024-2029, Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono, politisi Golkar ke polisi.  

Pelaporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono ini adalah imbas dari perebutan kursi Ketua Umum PMI yang kembali dipegang Pak JK. 

Sebelumnya, Agung Laksono melakukan upaya untuk mengambil jabatan Ketua Umum PMI di luar Munas, namun upaya gagal hingga kemudian politisi Golkar ini menjadi calon ketua umum menantang Jusuf Kalla di Munas XXII PMI.

Namun Agung Laksono gagal memenuhi persyaratan menjadi calon ketua umum dan Jusuf Kalla kembali terpilih menjadi Ketua Umum PMI.

Simak profil Agung Laksono, politisi Golkar yang dilaporkan Jusuf Kalla selengkapnya. 

Terbaru, Pak JK telah melaporkan Agung Laksono ke polisi lantaran upaya politisi Golkar tersebut merebut kursi Ketua Umum PMI sebagai tindakan melawan hukum.  

 "Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan.

Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum," kata JK melalui keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).

JK menegaskan bahwa PMI hanya satu di negara ini. 

Langkah Agung Laksono, menurut JK, harus dilawan, karena bisa berbahaya bagi kemanusiaan. 

Menurut JK, tindakan Agung Laksono itu sudah menjadi kebiasaannya di beberapa organisasi. 

"Agung Laksono kerjanya seperti itu. Dipecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. Itu memang hobinya.

 Tapi, itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan," kata JK. 

Pak JK juga mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.

Lebih jauh, JK membantah pernyataan Agung Laksono perihal PMI yang ia pimpin tidak harmonis dengan pemerintah. 

"Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harmonis tidak ada menteri yang datang. jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang," katanya.

Respons Agung Laksono

Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono menyatakan tidak keberatan jika Jusuf Kalla (JK) melaporkannya ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sedang berlangsung.

Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan ketika merasa dirugikan.

"Iya, itu boleh-boleh saja. Iya kan semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja," ujar Agung saat dihubungi pada Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah isu kriminal, melainkan persoalan organisasi.

"Karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah," ucapnya.

Agung Laksono juga menjelaskan, dirinya melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) dengan tujuan untuk memperbaiki PMI

Ia pun menolak disebut merusak organisasi ini.  

"Iya enggak masalah, soalnya kita untuk memperbaiki kok, bukannya untuk merusak," ungkapnya.

Jusuf Kalla Terpilih menjadi Ketua Umum PMI

Jusuf Kalla kembali terpilih menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029.

Dia terpilih secara aklamasi melalui Musyawarah Nasional atau Munas di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Mayoritas dari 490 peserta Munas mendukung Pak JK kembali memimpin PMI untuk periode ketiga.

 Pada Munas kali ini, terdapat 2 calon ketua umum, yakni Pak JK dan Agung Laksono.

Namun, saat pemilihan, Agung sekaligus mantan Wantimpres era Jokowi itu tak memenuhi syarat dukungan.

Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris mengatakan, tak terpenuhinya syarat dukungan Agung berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga.

Agung Laksono tak memenuhi syarat dukungan karena surat dukungan untuk dirinya tidak sampal 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.

"Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.

Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum," kata Fachmi.

Upaya Ilegal 

Namun, sebelum Agung Laksono mendapatkan dukungan melebihi 50 persen, muncul upaya dia membuat skenario agar terpilih menjadi Ketua Umum PMI melalui jalur ilegal di luar Munas.

Melalui Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) yang dipimpin Ketua Umum Edward Napitupulu dan Sekretaris Feriyandi Ahmad, Agung ditengarai berusaha mengumpulkan dukungan dari ketua-ketua PMI se-Indonesia sebelum Munas.

Para Ketua PMI provinsi, kabupaten, kota diundang menghadiri pertemuan selama 2 hari, Jumat-Sabtu (29-30/12/2024), di Hotel Sultan, Jakarta.

Pertemuan itu bukan bagian dari agenda resmi Munas.

Pihak yang mengundang adalah KDDI.

Melalui suratnya kepada para ketua PMI, KDDI menyatakan mendukung Agung sebagai calon Ketua Umum PMI.

Ketua PMI yang ingin hadir di acara tersebut diminta membawa stempel.

Agar banyak yang hadir, KDDI juga menyampaikan menanggung biaya perjalanan dari daerah asal ke Jakarta pergi pulang ditambah uang saku.

Namun, skenario mengumpulkan dukungan melalui pertemuan di Hotel Sultan gagal.

Profil Agung Laksono
Agung Laksono merupakan pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah pada 23 Maret 1949.

Ia merupakan politikus senior Partai Golkar.

Diketahui, Agung Laksono pernah didapuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono pada 2014 silam.

Agung Laksono diketahui memgawali karier politiknya di Partai Golkar dengan menjabat sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar 1984-1989.

Kemudian ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPK Kasgoro 1957.

Agung Laksono pun diketahui pernah menjadi pejabat negara di era pemerintahan Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Jokowi.

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Pembangunan VII (1998) di bawah Presiden Soeharto.

Ia kembali menjabat sebagai menteri pada periode 1998–1999 di Kabinet Reformasi Pembangunan.

Periode 1999–2004, ia menjabat sebagai anggota DPR RI.

Kemudian, ia menggantikan jabatan Akbar Tandjung sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Pada era SBY, Agung Laksono ditunjuk menjadi  Menteri Koordinator Koordinator bidang Kesejateraan Rakyat (2009-2014).

Pada 7 Desember 2012, ia ditunjuk Presiden SBY untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng.

Kemudian, pada 28 Mei 2014, ia juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri Agama oleh Presiden SBY menggantikan Suryadharma Ali yang mengundurkan diri karena terjerat kasus di KPK.

Pada 13 Desember 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Agung Laksono menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2019–2024.

Selain di eksekutif, karir Agung Laksono di legislatif pun sangat moncer, bahkan ia tercatat pernah menjadi orang nomor satu di DPR RI.

Agung Laksono pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2004-2009.

Kemudian ia menjadi anggota MPR RI Utusan Daerah Sulawesi Tenggara (1999–2004).

Anggota DPR/MPR-RI tiga periode (1997-1998 dan 1987-1997).

Ia pun pernah menjadi Wakil Ketua FKP MPR-RI (1997-1998) dan Sekertaris FKP MPR-RI (1993-1997).

(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved